Find Us On Social Media :

Memaknai Pancasila Sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental

By Tatik Ariyani, Kamis, 1 Juli 2021 | 20:38 WIB

Pancasila Sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental

Dengan fungsi konstitutif, Pancasila menentukan dasar suatu tatanan hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri.

Sehingga, tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila, hukum akan kehilangan arti dan makna sebagai hukum, dan dengan fungsi regulatifnya, Pancasila menentukan apakah hukum yang berlaku sebagai produk dikatakan adil atau tidak adil.

Selanjutnya, dalam pemaknaan Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental, Pancasila yang termaktub dalam Konstitusi Negara, menjiwai, serta menentukan isi dan bentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih rendah yang seluruhnya tersusun secara hierarkis.

Dalam susunan yang hierarkis ini, Pancasila menjamin keserasian atau tiadanya kontradiksi antara berbagai peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.

Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa jika terjadi ketidaksesuaian atau pertentangan antara satu norma hukum dengan norma hukum yang lebih tinggi, apalagi terhadap Pancasila, berarti terjadi inkonstitusionalitas dan ketidaklegalan, dan karenanya norma hukum yang lebih rendah dengan sendirinya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sumber: Pemaknaan Pancasila sebagai Norma Fundamental Negara oleh Gunawan A. Tauda (Fakultas Hukum Universitas Khairun)

Baca Juga: Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Sangat Penting untuk Menyelesaikan Masalah dengan Musyawarah