Penulis
Intisari-Online.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal resmi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 29 Juni 2021.
Seleksi CASN tahun ini meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pendaftaran seleksi CASN (baik CPNS maupun PPPK) akan dibuka mulai hari ini, Rabu (30/6/2021).
"Begitu kami mengumumkan 30 Juni besok, maka sekaligus bisa dibuka pendaftaran. Pendaftaran menurut PP itu harus dibuka sekurang-kurangnya 3 minggu kalender," kata Suherman, dalam konferensi pers BKN yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (29/6/2021).
Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar CPNS 2021, apa dokumen dan syarat yang dibutuhkan?
Mengutip Kompas.com, Selasa (29/6/2021), untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
Baca Juga: Bangkitkan Kesadaran Bangsa untuk Bersatu, Ini 5 Tokoh Perintis Kebangkitan Nasional
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
Baca Juga: Berdasarkan Masing-masing Butirnya, Begini Memahami Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.
Dokumen
Melansir laman SSCASN, berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021:
1. Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Pelamar harus memastikan bahwa ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.
Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.
Agar proses unggah lebih cepat, Anda perlu membersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Berkas fisik untuk seleksi admin tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi.
Untuk itu pelamar juga perlu memperhatikan pengumuman dari masing-masing instansi. Pendaftaran hanya dilakukan di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Jadwal seleksi CASN 2021
Suherman menjelaskan seleksi akan dilakukan hanya dalam 3 sesi per hari.
"Kalau di masa normal, penerimaan seleksi bisa dilakukan lima sesi per hari, maka di masa pandemi ini kita akan melaksanakannya hanya di tiga sesi di titik lokasi yang sudah diatur sedemikian rupa, sehingga mengurangi risiko penyebaran Covid-19," kata dia.
Berikut ini jadwal lengkap seleksi CASN 2021:
1. Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021
2. Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021
4. Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021
5. Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021
6. Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
9. Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
10. Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
11. Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
12. Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021
13. Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
14. Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
15. Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021
16. Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021
17. Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022
18. Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022.
(*)