Penulis
Intisari-Online.com- Hari Lahir Pancasila kini diperingati setiap tahun pada tanggal 1 Juni.
Tanggal tersebut juga ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.
Akan tetapi, peringatan hari bersejarah itu dulunya tidak diperingati secara luas seperti sekarang, akibat gonjang-ganjing politik pada tahun 1965-1966.
Peristiwa itu menandai akhir masa kepemimpinan Bung Karno, sekaligus menjadi momentum kelahiran rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto.
Baca Juga:Pancasila sebagai Sistem Filsafat Hakikatnya Juga Merupakan Sistem Pengetahuan
Pada saat itu, pemerintah Orde Baru mencoba menekan citra Bung Karno sebagai salah satu founding father, yang masih kuat.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan tidak mengaitkan Pancasila, termasuk hari kelahirannya, dengan Bung Karno.
Harian Kompas, 10 Mei 1987, menuliskan, peringatan Hari Lahir Pancasila tidak rutin diperingati setiap tahun pada era Orde Baru.
Pemerintah Orde Baru justru lebih memberikan perhatian pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober, sebagai pengingat peristiwa Gerakan 30 September.
Hari Lahir Pancasila belum menjadi sebuah hari nasional.
Bahkan, hari itu diperingati bukan sebagai Hari Lahir Pancasila, melainkan peringatan pidato Bung Karno 1 Juni 1945.
Sejarah Hari Lahir Pancasila
Adapun sejarahnya berawal dari kekalahan Jepang pada perang pasifik.
Kemudian, mereka berusaha mendapatkan hati masyarakat dengan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dan membentuk sebuah Lembaga yang tugasnya untuk mempersiapkan hal tersebut.
Lembaga ini dinamai Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Baca Juga:Memahami Arti Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan dan Aktualisasinya
BPUPKI mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945.
Diadakan di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), para anggota membahas mengenai tema dasar negara.
Setelah beberapa hari, pada 1 Juni 1945, Soekarno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya.
Ia menyampaikan gagasan tentang dasar negara Indonesia merdeka, yakni Pancasila.
Baca Juga:Memahami Pancasila Sebagai Sistem Etika bagi Bangsa Indonesia
Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu, diterima secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPKI.
Pembentukan Panitia Sembilan
BPUPKI membentuk panitia kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar yang berpedoman pada pidato Bung Karno.
Pada saat itulah, dibentuklah Panitia Sembilan.
Baca Juga:Memaknai Kedudukan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, Mampu Menjawab Tantangan Perkembangan Zaman
Panitia Sembilan itu terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, dan Abikoesno Tjokrosoejoso.
Kemudian, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin.
Panitia Sembilan ditugaskan merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945 dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Hingga akhirnya, rumusan Pancasila hasil penggalian Soekarno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga:Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Selanjutnya, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
(*)