Find Us On Social Media :

Negara Asia Tenggara Ini Menjadi Sorotan Dunia, Gara-Gara Negaranya Berencana Berlakukan Undang-Undang Anak 12 Tahun Diperbolehkan Untuk Melakukan Hubungan Suami-Istri

By Afif Khoirul M, Rabu, 23 Desember 2020 | 15:09 WIB

Ilustrasi - Berhubungan intim.

Intisari-online.com - Sebuah negara di Asia Tenggara ini mendadak jadi perbincangan dunia karena konsensus undang-undang tentang berhubungan badan.

Menurut laporan Daily Mail, jika konsensus ini benar-benar disahkan akan membuatnya menjadi negara yang memperbolehkan berhubungan intim pada usia terendah di dunia.

Hal itu tentu memiliki banyak implikasi, menurut laporan Daily Mail.

Melansir 24h.com.vn, pada Selasa (22/12/20), negara Asia Tenggara yang dimaksud adalah Filipina.

Baca Juga: Sempat Gemparkan Dunia, Seorang Bocah Ditemukan Kurus Kering Tak Berdaya Karena Ditinggalkan Orang Tuanya Sendiri di Afrika, Setelah Diselamatkan Orang Denmark 5 Tahun Kemudian Begini Penampilannya

Laporan itu mengatakan, Filipina berencana mengesahkan undang-undang peningkatan usia yang mengizinkan berhubungan badan pada usia minimal 12 tahun.

Jika disepakati, peraturan baru akan memperbolehkan anak mulai dari 12-16 tahun untuk berhubungan suami-istri.

Menurut Anggota Kongres Filipina, RUU tersebut jika disahkan akan melindungi kaum muda dari risiko pelecehan seksual.

Terutama dari orang-orang dewasa, karena angka pelecehan anak di usia tersebut cukup tinggi.

 Baca Juga: Pantas Saja Politisi Amerika Kepincut dengan Mata-Mata China Ini Sampai Rela Diajak Berhubungan Badan, Ternyata Begini Rayuan Maut Mata-Mata China Ini Menjerat Korbannya