Penulis
Intisari-Online.com - Selama pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia, kita sering mendengar berita pasien Covid-19 yang kabur dari ruang isolasi.
Kaburnya pasien positif tentu membuat gempar seluruh kota.
Sebab dia bisa menyebarkan virus corona dengan cepat.
Saat ini, penanganan terbaik yang dilakukan petugas medis adalah membawa kembali pasien ke rumah sakit untuk diisolasi.
Nyatanya sikap Indonesia itu masih terlalu mudah dibanding di negara lain.
Bandingkan dengan Korea Utara yang langsung ditembak mati, negara lain justru menerapkan kebijakan denda.
Seperti yang dialami pria ini.
Seorang pria di Taiwan didenda 3.500 dollar AS (Rp 49 juta) setelah melanggar karantina Covid-19 di negara itu selama delapan detik.
Diberitakan CNN, Senin (7/12/2020), diketahui pria yang merupakan pekerja migran dari Filipina itu sedang menjalani karantina di sebuah hotel di Kota Kaohsiung, barat daya Taiwan.
Pelanggaran selama beberapa detik itu terekam kamera pengintai (CCTV) yang dipantau staf hotel.
Terlihat pria itu melangkah ke lorong hotel sebentar.
Menurut Taiwan News, pria yang telah menjalani karantina selama lima hari saat itu berusaha memberikan sesuatu kepada temannya di kamar sebelah.
Staf hotel yang melihat pelanggaran itu dengan kamera keamanan lalu menghubungi departemen kesehatan kota yang kemudian mengenakan denda 100.000 dollar Taiwan, yaitu sekitar 3.500 dollar AS (Rp 49 juta).
Di bawah aturan karantina Taiwan, orang tidak diizinkan meninggalkan kamar mereka, tidak peduli berapa lama.
“Orang-orang di karantina seharusnya tidak berpikir mereka tidak akan didenda karena meninggalkan kamar hotel mereka,” kata Departemen Kesehatan kepada kantor berita CNA.
Departemen kesehatan kota mengatakan, denda diberikan sebagai bentuk peringatan kepada sekitar 3.000 orang lainnya yang menginap di 56 hotel karantina kota itu.
Taiwan telah dipuji secara luas karena pendekatannya yang sigap dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Ia tidak pernah sampai harus memberlakukan penguncian yang ketat atau menerapkan pembatasan drastis pada kebebasan sipil, seperti di daratan China.
Sebaliknya, tanggapan Taiwan berfokus pada kecepatan.
Otoritas Taiwan mulai menyaring penumpang pada penerbangan langsung dari Wuhan, tempat virus pertama kali diidentifikasi.
Penyaringan sudah dilakukan sejak 31 Desember 2019, ketika virus sebagian besar menjadi subyek rumor dan pelaporan terbatas.
Pemerintah juga berinvestasi dalam pengujian massal dan pelacakan kontak yang cepat dan efektif.
Pulau berpenduduk 23 juta orang itu mencatat hanya 716 kasus virus corona dan tujuh kematian, menurut data dari Universitas Johns Hopkins.
(Bernadette Aderi Puspaningrum)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Langgar Karantina Covid-19 Selama 8 Detik, Pria Ini Didenda Rp 49 Juta")