Find Us On Social Media :

Nekat Ketemu Teman dan Keluar dari Ruang Isolasi Selama 8 Detik, Pria Ini Kena Denda hingga Rp 49 Juta, Ternyata Ini Alasan Tegasnya Peraturan Itu

By Mentari DP, Rabu, 9 Desember 2020 | 15:10 WIB

Ilustrasi isolasi mandiri.

Intisari-Online.com - Selama pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia, kita sering mendengar berita pasien Covid-19 yang kabur dari ruang isolasi.

Kaburnya pasien positif tentu membuat gempar seluruh kota.

Sebab dia bisa menyebarkan virus corona dengan cepat.

Saat ini, penanganan terbaik yang dilakukan petugas medis adalah membawa kembali pasien ke rumah sakit untuk diisolasi.

Baca Juga: Dinilai Jadi Juru Kunci yang Sangat Penting di Laut China Selatan, Amerika Jor-joran Gelontorkan Duit Rp409 Miliar untuk Militer Negara Asia Tenggara Ini

Nyatanya sikap Indonesia itu masih terlalu mudah dibanding di negara lain.

Bandingkan dengan Korea Utara yang langsung ditembak mati, negara lain justru menerapkan kebijakan denda.

Seperti yang dialami pria ini.

Seorang pria di Taiwan didenda 3.500 dollar AS (Rp 49 juta) setelah melanggar karantina Covid-19 di negara itu selama delapan detik.

Baca Juga: Bergerak Sangat Rahasia, Kim Jong-Un Kirim Mata-mata Tingkat Tinggi ke Jantung Eropa, Korea Utara Ingin Mereka Lancarkan Tugas Ilegal Ini