Intisari-Online.com - Selama pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia, kita sering mendengar berita pasien Covid-19 yang kabur dari ruang isolasi.
Kaburnya pasien positif tentu membuat gempar seluruh kota.
Sebab dia bisa menyebarkan virus corona dengan cepat.
Saat ini, penanganan terbaik yang dilakukan petugas medis adalah membawa kembali pasien ke rumah sakit untuk diisolasi.
Nyatanya sikap Indonesia itu masih terlalu mudah dibanding di negara lain.
Bandingkan dengan Korea Utara yang langsung ditembak mati, negara lain justru menerapkan kebijakan denda.
Seperti yang dialami pria ini.
Seorang pria di Taiwan didenda 3.500 dollar AS (Rp 49 juta) setelah melanggar karantina Covid-19 di negara itu selama delapan detik.