Diperiksa Oleh Polda Metro Jaya Karena Kasus Video Mirip Sosoknya, Ahli Hukum Kasus Video Ariel NOAH Sebut Status Gisel Bisa Naik Hanya Karena Hal Ini Saja

May N

Penulis

Atas dasar ini, nama Gisel bisa naik dari saksi jadi tersangka di kasus video mirip dirinya, mengapa hanya penyebar yang hendak ditangkap?

Intisari-online.com - Kasus video syur mirip Gisel masih ramai menjadi sorotan.

Artis Gisella Anastasia atau Gisel telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Gisel saat ini berstatus sebagai saksi.

Pelantun tembang Cara Melupakanmu ini diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: TikTok Perluas Fitur Kontrol Orang Tua, Bisa Atur Komentar di Video Anak

Ia diperiksa selama kurang lebih 5 jam, mulai pukul 10.36 WIB sampai 16.00 WIB.

Gisel datang mengenakan kemeja putih, tak lupa memakai masker.

Gisel didampingi oleh kuasa hukumnya, dan ia tidak banyak bicara saat ditemui awak media.

Gisel berjanji akan menjalani prosedur hukum dengan baik.

Baca Juga: Setiap Hari Menggali dari Jam 10 Malam hingga Subuh, Begini Detik-detik Cai Changpan Buat Lubang Kabur dari Lapas Tangerang, Ajak Teman Hingga Sembunyi di Hutan

"Ikutin aja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik datang, kita ikutin aja," kata Gisel.

Sementara itu, ahli hukum pidana Dr Chairul Huda, SH, MH yang pernah menangani kasus video syur Ariel NOAH ikut buka suara.

Menurut sang ahli hukum pidana, ada 2 persoalan penting dalam kasus ini, yakni si pembuat video syur dan penyebarnya.

"Yang pertama, adalah perbuatan membuat video tersebut.

Baca Juga: Usut Kasus Pembunuhan, Polisi Malah Berhasil Bongkar Klinik Aborsi, Temukan Catatan 2.638 Pasien dalam 15 Bulan

Kalau yang saya baca di media sosial, orang yang melakukan persenggamaan di video itu, adalah yang merekam sendiri adegan tersebut," papar ahli hukum pidana.

"Dia sendiri yang membuat, memproduksi gambar video pornografi itu," tambahnya.

Untuk penyebar video syur, ditegasan sang ahli jika ada penyebar, pasti ada pembuat videonya.

"Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.

Baca Juga: Password Wifinya Dibagikan Cuma-cuma pada Tetangga, 5 Bulan Kemudian Para Tetangga yang Nyambung Wifi Mendadak Ditangkap Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Untuk hukumannya sendiri, dijelaskan Chairul Huda, antara penyebar dan pembuat dijerat dengan hukuman yang sama.

"Dalam hukum kita, baik yang menyebar luaskan atau memproduksi, itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama," tegasnya.

"Artinya, perbuatan membuat dan menyebarluaskan itu equal, setara atau sebanding," tambahnya lagi.

Maka dari itu, ahli hukum pidana heran ketika Polda Metro Jaya hanya menangkap pelaku penyebaran video syur.

Baca Juga: Keranjingan Berhubungan Badan Gara-gara Kebanyakan Nonton Film Dewasa, Wanita Ini Langsung Tobat Setelah Mengunjungi Indonesia dan Alami Hal Ini

"Kenapa tidak yang memproduksi, membuat dulu yang ditangkap sebagai tersangka.

"Karena justru orang bisa menyebarkan konten porno ini, karena ada yang membuat," ujar ahli hukum pidana.

"Kenapa penetapan tersangka baru tertuju pada orang-orang yang menyebar luaskan?" tanyanya lagi.

Lebih lanjut, sang ahli hukum pidana menyebutkan bahwa video syur itu dilakukan oleh pemerannya sendiri.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Yogyakarta yang Viral Mengaku Kecanduan Video Porno dan Tak Punya Uang untuk Kencan, Nyatanya Film Dewasa Punya Dampak Mengerikan Ini

Maka dari itu, ada kecurigaan jika penyebarnya juga adalah berkaitan dengan si pemeran video syur.

"Bahwa itu direkam oleh kamera ponsel yang bersangkutan. Berarti disimpan oleh perangkat milik pribadi yang bersngkutan.

Bukan tidak mungkin, penyebarnya juga melibatkan yang bersangkutan," tegasnya.

Dengan begitu, bisa jadi Gisel yang tadinya berstatus saksi bisa jadi tersangka.

Baca Juga: Film Mulan Live Action Akan Hadir di Disney+ Hotstar, Kolaborasi Dengan Artis dan Penyanyi Indonesia

"Jadi bukan tidak mungkin jika yang bersangkutan akan naik pangkat, begitu diperiksa ternyata ada kaitan dengan penyebar luasan, maka dia juga bisa statusnya jadi tersangka," ungkap sang ahli hukum pidana.

"Padahal sudah bisa dijadikan tersangka, karena sudah membuatnya," imbuhnya.

Mengenai bantahan Gisel, ahli hukum pidana tidak mempermasalahkannya.

Namun bukti kuat dari tim IT akan memperberat langkah Gisel untuk lepas dari kasus ini.

Baca Juga: Walaupun Pemerannya Positif Virus Corona, Industri Film Porno Jepang Rupanya Tetap Berproduksi, Simak Cara Mereka Beradaptasi Dengan Virus Corona

"Itu haknya kalau menyangkal. Tapi kan penyidik punya sarana pembuktian.

Dengan bantuan ahli IT, bisa mencari kesamaan ciri-ciri fisik dari yang bersangkutan dengan video yang bersangkutan. Juga kesamaan tempat," imbuh ahli hukum pidana.

"Orang menyangkal boleh, tapi ingat penyidik punya cara untuk membuktikan bahwa orang tertentu, bisa yang bersangkutan, bisa orang lain,"

"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan ahli dan laboratorium kriminal," pungkasnya.

Baca Juga: Kacanduan Seks Sejak Usia 12 Tahun hingga Jadi Pemain Film Porno, Hidup Wanita Ini Langsung Berubah Setelah Bertemu dengan Pria Ini di Bali

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, dalam kasus video syur mirip artis Gisel.

"Kita tunggu hasilnya seperti apa pemeriksaan tersebut, apakah berkembang nanti kepada yang lain, sebah masih mungkin ada penetapan tersangka yang lain dari hasil profiling kita menentukan ada satu akun lagi, penyebar," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Selasa (17/11/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Kasus "Video Syur Mirip Gisel, Ahli Sebut Penyidik Punya Sarana Bukti, Status Sang Artis Bisa Naik"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait