Penulis
Intisari-Online.com – Banyak orang tidak percaya diri dengan bau badannya sehingga menggunakan parfum agar terlihat lebih wangi.
Kebanyakan parfum, memakai alkohol sebagai salah satu bahan bakunya.
Namun, kelebihan memakai pelarut dalam parfum atau alkohol ternyata berbahaya bagi penggunanya.
Apalagi bila si pebisnis parfum menggunakan pelarut jenis methanol.
Zat ini sama sekali tidak dianjurkan penggunaannya sebagai pelarut dalam produk parfum dan dilarang dalam peraturan kosmetika.
“Gejala keracunan methanol adalah kebutaan karena metanol menyerang syaraf penglihatan, juga dapat memicu kanker,” kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh, Dra Sjamsuliani Apt MM menjawab Serambi, Senin (11/1).
Menurutnya, para pelaku usaha parfum retail menggunakan alkohol untuk mengencerkan atau melarutkan biang atau bibit parfum.
Bibit parfum ini harus diencerkan dengan alkohol, jika yang digunakan adalah pelarut methanol sebenarnya, maka sangat bahaya, apalagi parfum dalam bentuk spray yang dikhawatirkan langsung terkontak dengan mata.
“Methanol sama sekali tidak boleh, kalau mau mencampur, campur dengan pelarut etanol dan etanol pun bisa digunakan hanya lima persen,” papar Sjamsuliani.
Menurutnya, mengapa banyak pelaku yang menggunakan pelarut methanol, karena harganya lebih murah daripada pelarut jenis lainnya.
Sjamsuliani juga mengatakan, penggunaan parfum yang mengandung pelarut berbahaya bisa dicoba baik itu menggunakan roll on atau parfum oles.
“Apabila sudah dioles dalam setengah jam kemudian panas dan gatal jangan dipakai lagi. Paling pasnya dalam memilih parfum sebaiknya tes atau mencoba di kulit yang sensitif misalnya di belakang telinga,” paparnya.
Kepala BBPOM Aceh, Dra Sjamsuliani menambahkan pihaknya sudah mendata para pebisnis retail parfum di Banda Aceh. Data sementara ada 32 pebisnis.
“Nanti kita data lagi dan akan kita panggil untuk kita bina dan kita sosialisasikan, bagaimana menjual parfum dengan campuran yang dibolehkan, dan kita beri pembelajaran juga, apa akibat dari penyalahgunaan pelarut berbahaya,” ujar Sjamsuliani.
Menurutnya, pembinaan dan penertiban yang akan dilakukan ini untuk perlindungan dan pengawasan bagi konsumen.
“Kita akan mengajak para pelaku usaha untuk tidak mencari keuntungan semata-mata namun memperhatikan kebaikan untuk konsumennya,” katanya.
Sjamsuliani menambahkan, sebelumnya pada tahun 2014 pihak BBPOM telah menguji parfum isi ulang, dari 20 yang diuji hanya satu yang terdaftar. (avi)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul “Parfum Kelebihan Alkohol Bahaya”
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari