Penulis
Intisari-online.com -Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengupayakan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin II akan disalurkan pekan ini.
Hal ini dia sampaikan dalam tayangan Youtube Kementerian Ketenagakerjaan.
"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa disalurkan tahap keduanya," katanya, Kamis (5/11/2020).
Dia menyebutkan, saat ini data penerima subsidi gaji termin pertama dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lebih lanjut kata Ida, evaluasi data ini dilakukan atas usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"Bagaimana dengan pencairan tahap kedua?
"Setelah kami mencairkan tahap pertama atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan," ujar dia.
"Sekarang dalam proses pemadanan data. Untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, harus upah yang di bawah Rp 5 juta," sambung Ida.
Baca Juga: Kabar Baik! Ini Dia Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang Kedua Ke Rekening Kalian
Dia menargetkan evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu akan dituntaskan pekan ini juga.
"Mudah-mudahan hari ini atau besok (padanan data) sudah bisa selesai.
"Begitu data itu selesai dikonfirmasi langsung kami salurkan," ucapnya.
Ida juga menyatakan, jumlah penyaluran bantuan subsidi gaji termin pertama, telah mencapai 98,7 persen.
"Bantuan subsidi upah untuk para pekerja yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan, itu datanya yang sudah tersalurkan 98,7 persen.
"Alhamdulillah sudah tersalurkan sebesar 98,7 persen," ungkapnya.
(Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Janjikan Minggu Ini Subsidi Gaji Termin II Disalurkan"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini