Intisari-online.com - Pertengahan tahun 2020 dahulu ramai pemberitaan mengenai dukungan rakyat Rusia kepada presiden mereka, Vladimir Putin, untuk menjabat lagi sampai 2036 mendatang.
Dukungan datang setelah ada usulan agar Putin menjalani masa jabatan dua periode lagi.
Hal tersebut tentunya merupakan perubahan radikal yang terjadi pada konstitusi Rusia.
Padahal, Putin telah menjabat sebagai Presiden selama 16 tahun.
Ia disebutkan akan mengakhiri pemerintahannya pada 2024 mendatang.
Namun berkat reformasi baru, mantan intel Rusia di bawah badan KGB tersebut bisa berkuasa selama 16 tahun lagi.
Konstitusi diubah dengan menyetel ulang perhitungan masa jabatan Putin.
Yaitu pada tahun 2024 ia terhitung menjabat mulai dari nol lagi dan ia diizinkan mengajukan masa jabatan enam tahun yang baru sejak itu, dan sekali lagi pada tahun 2030.