Find Us On Social Media :

Padahal Sudah Seminggu, Namun Jenazah Cai Changpan Masih Terbaring di RS Polri, Belum Ada Keluarga yang Menjemput, Pemakamannya pun Tak Jelas

By Tatik Ariyani, Minggu, 25 Oktober 2020 | 08:41 WIB

Terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba, Cai Changpan kabur dari sel tahanan Lapas Kelas I Tangerang dengan cara membuat gorong-gorong.

Keluarga napi Lapas Kelas 1 Tangerang, Cai Changpan masih belum hadir mengurus jenazah.

Hingga hari ini, Sabtu (24/10/2020) jenazah Cai Changpan masih ada di RS Polri Kramat Jati.

Sejak ditemukan tewas gantung diri di gudang pembakaran ban, Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (17/10/2020).

Hingga autopsi selesai bahkan hasilnya diumumkan langsung oleh Kapola Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, pada Senin (19/10/2020) keluarga Cai Changpan belum juga tampil.

Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Arif Wahyono mengamini belum ada pihak keluarga Changpan yang datang mengurus pengambilan jenazah ke Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati.

"Enggak ada, enggak ada yang datang," kata Arif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (19/10/2020).

Autopsi atas permintaan penyidik

Arif memastikan proses autopsi jasad napi bandar narkoba terpidana mati dengan barang bukti 110 kilogram sabu itu tidak terhambat.

Sejak tiba di Instalasi Forensik pada Sabtu malam, tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati langsung melakukan autopsi sesuai permintaan penyidik.

"Proses (autopsi) ini saya enggak ada kewajiban menunggu keluarga. Jadi setelah penyidik bilang selesai akan saya serahkan jenazah ke penyidik dulu. Dari penyidik menyerahkan ke keluarga, seperti itu alurnya," ujarnya.

Arif menuturkan pihaknya kini dalam tahap melakukan pemeriksaan lanjutan secara laboratorium guna memastikan waktu kematian Changpan.

Pemeriksaan dilakukan dengan mengambil jaringan tubuh untuk diuji di labolatorium, sehingga sewaktu-waktu keluarga datang jasad bisa langsung diambil.

"Untuk autopsi sudah selesai, kami tinggal menunggu keputusan dari Polda (Metro Jaya) karena masih dilakukan pemeriksaan lanjutan," tuturnya.

Perihal sebab kematian, Arif menyebut penyidik yang menangani perkara kaburnya Cai Changpan merupakan pihak yang berwenang menentukan.

Hasil autopsi berupa Visum et Repertum (VeR) yang merupakan alat bukti ibarat 'panduan' bagi penyidik dalam mengusut satu perkara.

"Dari VeR itu nanti dikembangkan penyidik, keputusan akhir tetap di penyidik," lanjut Arif.

Autopsi tidak tunggu persetujuan keluarga dan otoritas China

Sejak jenazah tiba di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati pada Sabtu (17/10/2020) pukul 19.22 WIB belum ada pihak keluarga datang.

Hingga penyidik yang menemukan jasad di kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor meninggalkan RS Polri Kramat Jati sekira pukul 21.30 WIB keluarga urung datang.

Penyidik Polres Metro Tangerang pergi usai mengurus administrasi dan berbincang dengan Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Arif Wahyono.

Bersama Arif dan tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati lainnya, penyidik sempat ikut mengecek kondisi jasad Cai Changpan di ruang Instalasi Forensik.

Dikonfirmasi apa proses autopsi jenazah Cai Changpan harus menunggu persetujuan keluarga atau otoritas China karena status warga negaranya ?

Arif mengatakan autopsi bisa dilakukan tanpa menunggu persetujuan keluarga selama ada permintaan dari penyidik yang menangani perkara Cai Changpan.

"Bisa aja langsung, tergantung penyidiknya kan kejadiannya di wilayah hukum kita (Indonesia)," kata Arif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga: 'Hamas akan Menanggung Konsekuensinya', Lagi-lagi Israel Geram Dapat Serangan dari Jalur Gaza Tapi Musuh Diam Seribu Bahasa