Find Us On Social Media :

Benarkah dalam Omnibus Law Karyawan Dilarang Cuti dan Harus Bekerja Lebih Lama?

By Tatik Ariyani, Selasa, 20 Oktober 2020 | 13:09 WIB

Demo mahasiswa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Celah Aturan 6 Hari Kerja dalam Seminggu

Pada Pasal 81 Omnibus Law UU Cipta Kerja. Di bagian tersebut, hanya tercantum aturan enam hari kerja dalam sepekan bagi para pekerja.

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," bunyi pasal tersebut. Pasal ini memberi celah bagi pemberi kerja untuk menambah hari kerja pekerja.

Tidak Memberikan Kepastian Pengangkatan Sebagai Pegawai Tetap

Pasal 59 ayat 4 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Dalam Omnibus Law, batasan perpanjangan waktu kontrak ini yang dihapus. Ketentuan lebih lanjut hanya diatur Peraturan Pemerintah (PP)

Pasal 59

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannyadalam waktu yang tidak terlalu lama;c. pekerjaan yang bersifat musiman;d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru,kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; ataue. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Upah Dihitung Berdasarkan Satuan Waktu

Dalam Pasal 88B, kebijakan pengupahan dihitung berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Aturan ini belum menjelaskan detail satuan tersebut dan pada ayat (2) Pasal 88B menyatakan ketentuan lebih jauh akan masuk dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 88B(1) Upah ditetapkan berdasarkan:a. satuan waktu; dan/ataub. satuan hasil.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.Perubahan ini akan memiliki dampak signifikan terhadap besaran upah yang akan diterima oleh pekerja.

Baca Juga: Kerap Pakai Cara Licik 'Jajah' Negara Lain dengan Jebakan Utang yang 'Mustahil' Dilunasi, China Tiba-tiba Bantah Lancarkan Cara yang Sama di Negara-negara Afrika