'Hampir Satu Kampung Diminta Membuka Rekening', Beginilah Cara Pelaku Pembobol Rekening Tampung Uang Rp21 Miliar yang Dibobol dari Tahun 2017 hingga 2020

Tatik Ariyani

Penulis

Intisari-Online.com - Para tersangka pembobol rekening yang meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diringkus polisi.

10 pembobol rekening bank yang bekerja sejak 2017 hingga 2020 tersebut berhasil ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Diketahui, jumlah rekening yang dibobol para tersangka berjumlah tidak tanggung-tanggung, yakni 3.070 rekening dengan modus menipu korban demi mendapatkan kode one time password (OTP).

Total kerugian yang diderita para nasabah mencapai Rp 21 miliar.

Baca Juga: 'Kita Ditahan, Dilepas, Disuruh Cari Uang, Baru Setor Rp 100 Juta, Saya Dimintai Rp 1,2 Miliar', Ujar Perajin Jamu Beberkan Pemerasan Oleh Oknum Polisi Ini...

Para tersangka berinisial AY, YL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan A diringkus di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono tidak merinci kapan 10 orang tersebut ditangkap.

Kronologi kasus

Argo membeberkan, kasus tersebut bermula dari laporan para korban ke Bareskrim pada Juni 2020.

"Dari masyarakat maupun perbankan dan transportasi online mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: ‘Wah Nggak Sempat Cuci Muka’, Suka Duka Belajar di Rumah Selama Pandemi Covid-19, Kisah Mahasiswa yang Panik Saat Kuliah Online Sambil Maskeran Lalu Diminta Nyalakan Kamera

Setelah menerima laporan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan itu membawa polisi ke 10 pelaku yang melakukan pekerjaan kotornya dari Sumsel.

"Pelaku berjumlah 10 orang. Subuh-subuh sekitar jam 04.00 WIB, para pelaku ini diambil dan tidak melakukan perlawanan," tutur Argo.

Modus operandi

Menurut keterangan polisi, para pelaku membobol atau mengambil alih rekening korban menggunakan kode OTP.

Para tersangka menipu korban untuk mendapatkan kode rahasia tersebut.

"Dia (para tersangka) menelepon ke nasabah bank, minta password-nya dengan alasan sedang perbaikan data identitas, perbaikan sistem, dan sebagainya," ucap Argo.

Baca Juga: Sangat 'Digilai' Kim Jong-un, Ini Fakta-fakta Legenda Basket AS Michael Jordan, Ayahnya Tewas Dibunuh saat Tertidur di Mobil

Menurut dia, seseorang dapat tidak menyadari dirinya sedang ditipu sehingga memberikan kode OTP kepada pelaku.

Padahal, setelah menguasai akun korban, para tersangka mentransfer uang korban ke rekening penampungan.

Argo mengatakan, para tersangka memiliki banyak rekening penampungan.

Rekening penampungan berasal dari warga di sekitar domisili pelaku.

"Hampir satu kampung diminta membuka rekening. Ada timnya yang jadi penunjuk, dia yang jalan, memberikan iming-iming agar masyarakat di sekitarnya membuka rekening, itu yang digunakan rekening penampungan," ujar dia.

Setelah terkumpul, ada tersangka yang berperan mengambil uang dari rekening penampungan.

Ada pula tersangka yang bertugas menyiapkan peralatan teknologi. Adapun pengendali operasi ini adalah tersangka AY.

Uang yang telah ditarik kemudian dibagikan kepada para tersangka. Kapten atau pengendali operasi mendapatkan 40 persen dan sisanya merupakan jatah pelaku lain.

Baca Juga: Banyak Diderita Orang dan Mengganggu Aktivitas, Ini 6 Penyebab Gangguan Sistem Pencernaan Manusia, Salah Satunya Diare Kronis

Menurut keterangan polisi, sindikat ini bekerja secara terstruktur.

Mereka beroperasi dari gubuk-gubuk yang berada di hutan di samping kampung mereka.

Hasil kejahatan

Dari informasi yang diperoleh penyidik, para tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi.

Argo menuturkan, pembobolan yang diduga dilakukan para tersangka menjadi pekerjaan sehari-hari yang dilakukan.

"Motifnya untuk ekonomi, tapi setelah dicek, memang benar dia bisa memperbaiki hidupnya, ada rumah yang bagus, punya mobil," ungkap Argo.

Total, menurut polisi, para tersangka telah menggunakan uang dari aksinya tersebut sebesar Rp 8 miliar.

Argo mengatakan, uang itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, misalnya membeli mobil atau membangun rumah.

Bahkan, polisi menemukan rumah pelaku yang memiliki kolam renang.

Ancaman hukuman

Dalam kasus ini, polisi pun menyita barang bukti berupa laptop, telepon seluler, kartu ATM, buku tabungan, dan uang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat 1 UU ITE jo Pasal 46 ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE dan Pasal 363 KUHP.

"Ini ancamannya 6 sampai 10 tahun penjara," kata Argo.

Hingga saat ini, polisi mengaku masih menginvestigasi apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Ketika Orang Terdekat Terinfeksi Covid-19? Ini 5 Hal yang Bisa Dilakukan, Salah Satunya Menjaga Kebersihan

Devina Halim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Pembobol Rekening: Bekerja dari Gubuk, tetapi Punya Rumah dengan Kolam Renang"

Artikel Terkait