Find Us On Social Media :

Niatnya Bersenang-senang di Pesta Pernikahan, Tuan Rumah Malah Ditikam Tamu Undangan hingga Tewas

By Tatik Ariyani, Minggu, 20 September 2020 | 16:26 WIB

(Ilustrasi) Resepsi pernikahan

Intisari-Online.com - Tak ada yang pernah menyangka bahwa sebuah pesta pernikahan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berakhir dengan sebuah pembunuhan.

Naun hal tersebut benar-benar terjadi di Kelurahan Cappabulue, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Kamis (17/9/2020) dini hari.

 

Peristiwa berdarah ini bermula dari hajatan pernikahan kerabat korban, Andi Sandi (24).

Setelah perjamuan pernikahan usai digelar, Andi Sandi kemudian mengajak pelaku, AN (43) untuk berpesta miras.

Baca Juga: Mahir Bahasa Jepang, Penjual Kacang Hijau Ini Bikin Melongo Pelanggan, Begini Kisahnya hingga Merantau ke Timor Leste

Saat pesta miras tersebut, terjadi pertengkaran mulut antara Andi Sandi dan AN hingga akhirnya AN mengeluarkan badik yang terselip di pinggangnya.

Satu tikaman pada bagian pinggang kiri membuat Andi Sandi tersungkur.

"Kejadiannya antara tuan rumah dan salah seorang tamu undangan yang berselisih paham. Korban tewas dengan satu luka tikaman badik dan saat ini telah disemayamkan di rumah duka" kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, melalui pesan singkat.

AN sempat melarikan diri namun berhasil dibekuk polisi beberapa saat setelah kejadian.

Baca Juga: Mutilasi Korban Jadi 11 Bagian hingga Ngaku Nikah Siri Tapi Faktanya Kumpul Kebo dengan Suami Orang, Ibunda LAS Hanya Bisa Tertunduk Lesu, 'Saya Sakit Hati'

Tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Wajo mengakui bahwa badik yang digunakan menikam korban merupakan miliknya yang sengaja dibawa.

Dia mengaku menikam korban lantaran merasa terpojok oleh korban.

"Saya terpaksa cabut badik karena sudah terjatuh dan dia (korban) terus menyerang saya" kata AN saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wajo.

Korban sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit oleh sejumlah warga.

Namun, nyawanya tak tertolong sebelum tiba di rumah sakit.

AN sendiri terancam pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara. (Abdul Haq)

Baca Juga: Hobi Kencani Wanita, Harta Miliarder Rp419 Miliar Ludes Tak Bersisa hingga Jadi Gelandangan dan Mati Tanpa Ada Satu pun Orang di Sisinya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pesta Pernikahan Berujung Maut, Tuan Rumah Tewas Ditikam Tamu Undangan