Find Us On Social Media :

Sebelum Bambang Trihatmodjo, Sri Mulyani Ternyata Pernah Bikin Gerah Trah Cendana Lain, Rampas Rp1,2 Triliun Langsung dari Keluarga yang Nyaris 'Kebal Hukum'

By Ade S, Jumat, 18 September 2020 | 09:41 WIB

Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.

Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung itu, dan bersyukur dengan kemenangan tersebut.

“Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat meyakini dana tersebut memang hak Pemerintah,"" kata Tio dalam keterangannya.

Dengan putusan atas permohonan PK keduj yang diajukan oleh PT TPN ini, lanjut Tio, maka kemenangan Pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara sebesar Rp 1,2 triliun sudah dikukuhkan.

Selain itu, kemenangan atas perkara PT TPN ini menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN,"" terang Tio.

Baca Juga: Terjerat Kasus Investasi MeMiles, Anggota Keluarga Cendana Diperiksa Polda Jatim