Penulis
Intisari-Online.com - Kabar tak sedap datang dari penyanyi Reza Artamevia.
Sang diva Indonesia ini kembaliharus berurusan dengan hukum.
Dilaporkan pada Sabtu (5/9/2020) sore,Reza Artamevia diamankan polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengonfirmasi penangkapan Reza Artamevia.
"Diamankan seorang wanita berinisail RA. Ya seorang artis," kata Yusri.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba.
Pada 4 tahun silam, tepatnya pada 29 Agustus 2016,Reza Artamevia diamankan karena kasus narkoba.
Diadiamankan bersama Gatot Brajamusti di sebuah hotel mewahdi Mataram NTB.
Pada saat itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa anak bungsu Reza, Aaliyah Massaid, sering melihat Reza mengonsumsi narkoba.
Saking seringnya Reza melakukan hal tersebut, Aaliyah jadi membiarkan sang bunda berbuat demikian.
Hanya saja, pada saat itu mantan istri mendiang Adjie Massaid ini lepas dari jeratan hukuman penjara.
Mengapa?
Pada Kamis (1/9/2016), kasus Reza Artameviadan tiga orang rekannya dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
Ini lantaran diduga mereka hanya sebagai pengguna.
Karenasaat dilakukan penggerebekan, polisi tak menemukan barang haram tersebut dari Reza.
Lain hal dengan guru spiritualnya, Aa Gatot dan istrinya.
Barang haram ini ditemukan langsung di kantong celananya dan tas milik istri Gatot Brajamusti.
Reza dibawa menuju ke kantor BNNP NTB untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan beberapa tes lainnya.
BNNP NTB pun memberikan keputusan Reza Artameviamenjalani rehabilitasi.
Tetapi, bukan rehabilitasi inap melainkan rehabilitasi rawat jalan dengan alasan mereka bukan pecandu melainkan hanya coba-coba.
Dari hasil tes laboratorium, polisi menyatakan Reza Artameviapositif menggunakan narkoba.
Selang 4 tahun kemudian, publik kembali dikejutkan dengan kabar Reza Artameviadiamankan karena dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Sementara untuk kasus terbaru ini,Reza Artameviamasih menjalani pemeriksaa.
"Diamankan seorang wanita inisial RA, atas kepemilikan narkotika jenis sabu, oleh Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Sabtu (5/9/2020).
Kabar terbaru dari Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa rilis perkara Reza Artameviaakan dilaksanakan pada Minggu (6/9/2020).
Penyelidikan kasus Reza Artameviaakan dilalukan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.
"Rilis kasus narkoba Reza Artameviaakan digelar besok hari Minggu jam sepuluh pagi di Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan pada Sabtu (5/9/2020) sore.
(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Wartakota)
(Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul "Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Reza Artamevia Dulu Lepas Dari Hukuman karena Dua Alasan Ini")