Intisari-online.com - Seorang predator seksual mendapatkan tambahan hukuman 4 tahun penjara, setelah hampir menyelesaikan hukuman penjaranya 7,6 tahun dari 8,6 tahun, karena kasus pemerkosaan anak.
Brian Russell mendapatkan hukuman pidana 8,6 tahun karena memperkosa seorang anak berusia 15 tahun, menurut laporan yang dilansir dari Mirror pada Sabtu (22/8/2020).
Selain itu, melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 13 tahun.
Russell hampir menyelesaikan hukuman penjara itu, ketika dia mengaku memiliki hubungan dengan seorang gadis berusia 14 tahun sejak 2009.
Ia memerkosa gadis muda berusia 14 tahun itu, seperti "mainan seks manusia" hingga menularkan 2 penyakit menular seksual dan memaksanya untuk menggugurkan bayinya.
Hubungan keduanya dimulai pada saat laki-laki predator itu berusia 24 tahun, memberikan nomornya kepada seorang siswi yang berusia lebih muda 10 tahun darinya, sebelum ia menyetubuhi gadis itu setiap hari selama hampir satu tahun.
Lebih dari 8 tahun kemudian, keluarga korban menerima pesan digital tentang putrinya dari pelaku pemerkosaan itu.
Seketika dengan berani keluarga korban melaporkan Russell ke polisi tentang siksaan yang mengerikan, termasuk tertular klamidia dan kencing nanah.