Find Us On Social Media :

Masih Bingung dengan Subsidi Gaji dari Pemerintah? Ini Cara Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000 atau Tidak

By Khaerunisa, Rabu, 12 Agustus 2020 | 18:28 WIB

(ilustrasi) Subsidi gaji Rp600.000 untuk karyawan swasta dan pegawai honorer

Masih Bingung dengan Subsidi Gaji dari Pemerintah? Ini Cara Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000 atau Tidak

Intisari-Online.com - Pandemi Covid-19 berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Salah satunya termasuk mempengaruhi perkonomian masyarakat di Indonesia.

Kini, salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi dampak tersebut adalah dengan pemberian subsidi gaji karyawan swasta.

Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai sebagai stimulus bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan karena pandemi virus corona.

Baca Juga: Rp33,1 Triliun Disediakan Pemerintah untuk Subsidi Gaji Bagi Karyawan Swasta Kategori Tertentu, Begini Cara Pemerintah Menyalurkannya, Perlukah Kita Mendaftarkan Diri?

Bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Rencananya, bantuan langsung tunai Rp 600.000 itu akan diberikan sebanyak 4 kali.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.