Penulis
Masih Bingung dengan Subsidi Gaji dari Pemerintah? Ini Cara Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000 atau Tidak
Intisari-Online.com - Pandemi Covid-19 berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Salah satunya termasuk mempengaruhi perkonomian masyarakat di Indonesia.
Kini, salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi dampak tersebut adalah dengan pemberian subsidi gaji karyawan swasta.
Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai sebagai stimulus bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan karena pandemi virus corona.
Bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Rencananya, bantuan langsung tunai Rp 600.000 itu akan diberikan sebanyak 4 kali.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.
Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Korea Utara Gerah, AS dan Korea Selatan Gelar Latihan Militer Gabungan
Dengan demikian, setiap karyawan akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Tujuan pemberian BSU kepada karyawan swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, agar ekonomi bisa kembali bergerak dan pulih dari krisis.
Selain itu, untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, tetapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
Padahal banyak dari mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.
Saat ini, program BSU sedang dalam tahap finalisasi, agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan untuk karyawan ini?
Berikut cara memastikannya, dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:
1. Penuhi syarat menjadi penerima
Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK.
Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.
Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.
Bantuan diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.
"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima)," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Sementara, syarat lainnya menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker).
Baca Juga: Obat Biduran dengan Antihistamin untuk Alergi dan Efek Sampingnya
2. Cek kepesertaan BPJAMSOSTEK
Untuk mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK bisa melalui beberapa metode.
Sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik:
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)
Kirim ke 2757
Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.
Peserta BPJAMSOSTEK bisa mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
3. Nomor rekening sudah didaftarkan di BPJAMSOSTEK
BSU sebesar Rp 600.000 akan ditransfer langsung ke nomor rekening masing-masing pekerja.
Saat ini, BPJAMSOSTEK sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
Pemberi kerja atau perusahaan diharapkan untuk aktif membantu menginformasikan nomor rekening pekerjanya yang sudah memenuhi kriteria.
Keaktifan perusahaan dibutuhkan agar mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.
*****
Bantuan ditransfer langsung ke rekening
Bagi mereka yang memenuhi syarat, pemerintah memastikan bahwa BSU akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yakni terdaftar di BPJAMSOSTEK dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Pekerja tak perlu mendatangi kantor BPJAMSOSTEK.
Bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap.
BSU tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020, sedangkan BSU tahap kedua akan disalurkan pada kuartal IV 2020.
Diperkirakan sekitar 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat akan menerima bantuan ini.
Total anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 33,1 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000 atau Tidak
(*)
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari.Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari