Find Us On Social Media :

Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp600.000 Per Bulan, Ini Syaratnya

By Tatik Ariyani, Kamis, 6 Agustus 2020 | 20:51 WIB

Ilustrasi karyawan.

"( Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga: Pernikahan Hancur Total, Satu Tamu Tak Diundang Ungkap Borok Mempelai Pria Katakan Sedang Hamil Anak dari Pengantin Pria, Bikin Tamu Histeris

Ihsanuddin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000 Per Bulan"