Penulis
Kasus Remaja Bunuh Ayah Tiri Gara-gara Sang Ibu Dianiaya dan Adik Diperkosa, Advokat sebut Bisa Ada Keringanan Hukuman, Ini Alasannya
Intisari-Online.com - Kasus pembunuhan yang menjerat remaja bernama Jef di Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, belakangan menjadi perhatian orang-orang.
Pasalnya, alasan Jef membunuh ayah tirinya, Johan Saputra (49), begitu memilukan. Ia melakukannya setelah sang ayah tiri kerap menganiaya ibu dan memperkosa adik kandungnya.
Bahkan, disebut ayah tirinya juga sudah dua kali memperkosa adik Jef.
Terkait dengan hal itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, M Badrus Zaman memberikan tanggapannya.
Badrus mengatakan, perbuatan Jef yang menikam ayahnya hingga tewas adalah hal yang salah.
Namun, menurut dia, ada kemungkinan keringanan hukuman untuk Jef.
Sebab, lanjut dia, perbuatan Jef tersebut tidak masuk dalam kategori pembunuhan berencana.
"Dia melakukan pembunuhan itu salah, tapi bagaimana nanti dalam pembelaan, kalau nanti sudah masuk di ranah hukum menurut saya itu ada yang bisa meringankan," kata Badrus saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Sabtu (1/8/2020).
Diketahui, pembunuhan itu terjadi saat Jef bersama ibu dan kerabatnya hendak melaporkan Johan ke Polsek Muara Lakitan terkait penganiaayaan dan pemerkosaan.
Namun, tiba-tiba saja di tengah perjalanan mereka dicegat oleh Johan, kemudian terjadilah keribuatan antara pelaku dan korban.
Melihat kronologi itu, Badrus mengatakan, bahwa sebenarnya tidak ada niat dari Jef untuk membunuh ayah tirinya sebelumnya.
"Perkara itu kan awalnya dari mau melaporkan terus kemudian dicegat di jalan kemudian baru melakukan itu, kan tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan itu."
"Ya paling tidak, tidak masuk pasal pembunuhan berencana, menurut saya itu yang nanti bisa meringankan," paparnya.
Selain itu, menurut Badrus, keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga bisa meringankan hukuman Jef.
"Nanti diperkuat dengan saksi-saksi, itu menurut saya ada kemungkinan banyak sekali untuk bisa hukumannya ringan."
"Tetap salah tapi bagaimana pun. Ini namanya anak, juga adiknya digitukan terus kemudian ibunya juga dianiaya, itu jadi ya wajar tapi salah," tegasnya.
Kronologi kejadian
Mengutip TribunSumsel.com, Johan tewas ditikam Jef di Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas, Kamis (30/7/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Peristiwa itu bermula saat Jef dan sang ibu, Suryani (48), serta seorang kerabatnya hendak ke Polsek Muara Lakitan.
Tujuannya untuk melapor, bahwa Suryani kerap dianiaya oleh suaminya, yakno Johan Saputra.
Selain itu, Suryani juga hendak melaporkan perbuatan Johan yang diduga telah memperkosa anak perempuannya (adik kandung Jef) sebanyak dua kali.
Namun, di tengah perjalanan, mereka dicegat oleh Johan.
Sehingga terjadilah keributan antara Johan dengan Jef di depan warung salah seorang warga di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas.
Saat keributan terjadi, Jef yang emosi dan kesam langsung menikam bagian dada Johan dengan sebilah pisau sebanyak satu kali.
Dalam kondisi terluka, Johan kemudian berlari ke arah belakang rumah salah seorang warga setempat.
Melihat korban lari, Jef kemudian mengejar dan kembali menikam kaki kiri Johan sebanyak dua kali.
Akibatnya, Johan tewas di lokasi kejadian dengan satu luka tusuk dibagian dada kiri dan luka tusuk dua dibagian kaki sebelah kiri.
Setelah kejadian tersebut, Jef langsung melarikan diri.
Jef menyerahkan diri
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengecek dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian memeriksa saksi-saksi dan membawa mayat korban ke puskesmas.
Pihaknya kemudian melakukan pengejaran dan melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka.
Baca Juga: Masker Lemon dan Garam untuk Menghilangkan Bintik-bintik di Wajah
Kemudian, pada Jumat (31/7/2020) sekira pukul 03.30 dini hari, didapat informasi bahwa tersangka akan menyerahkan diri di Desa Air Balui.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka.
"Pelaku berhasil diamankan dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau."
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyidikan," kata Romi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Bunuh Ayah Tiri karena Ibunya Dianiaya & Adik Diperkosa: Tak Masuk Pasal Pembunuhan Berencana
(*)
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari.Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari