Penulis
Intisari-Online.com - Masihkah Anda ingat tentang peledakan KantorPenghubung Antar-Korea di Korea Selatan beberapa waktu lalu?
Dilaporkan bahwa kejadian itu didalangi oleh Kim Yo Jong, adik perempuan dari pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un.
Nah, ternyata aksi ini berbuntut panjang.
Di mana, Kim Yo Jongakan terancam hukuman tujuh tahun penjara atau eksekusi mati jika diadili menggunakan hukum Korea Selatan.
Kim Yo Jong dituding sebagai orang yang bertanggung jawab atas peledakan Kantor Penghubung Antar-Korea.
Jaksa Penuntut Umum Korea Selatan hadir meminta kepada Kim Yo Jong, seperti yang diberitakan Kompas.com pada Kamis (16/7/2020).
Juru bicara jaksa Distrik Sentral Seoul menyatakan, mereka menerima laporan untuk menginvestigasi Kim Yo Jong.
Laporan dari Lee Lee Kyung-jae menyatakan, bangunan yang dihancurkan oleh pihak Korut dibangun dan didanai oleh pemerintah Negeri Ginseng.
"Kim menggunakan peledak untuk membangun misi kuasi-diplomatik Korea Selatan yang melayani kepentingan publik," terang Lee.
Tak hanya Kim Yo Jong, Korsel juga melayangkan laporan kepada Pak Jong Chon selaku ketua staf jenderal negara.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Korsel, digabungkan hukuman mati atau tujuh tahun penjara.
Meski belum pernah mengeksekusi siapa pun sejak sialm 1997, Korea Selatan masih diterapkan di Korsel.
Meski begitu, ia harus menyeret Kim Yo Jong dan Pak ke pengadilan Korea Selatan.
Diberitakan Yonhap, Lee mengatakan dia ingin mengajak ke rakyat Korut "kemunafikan yang dilakukan pemimpinnya".
Keinginan Korea Selatan untuk berdamai
Korea Utara dan Korea Selatan telah berkonflik selama 70 tahun.
Pecahnya perang Korea terjadi tepat 70 tahun yang lalu pada Kamis (25/6/2020).
Meski demikian, hubungan kedua negara tak menunjukkan tanda-tanda harmonis.
Menjadi malah semakin tegang dan panas akhir-akhir ini.
Baca Juga: Lagi, Palestina 'Hilang' dari Google Maps, Netizen Tuduh AS Berada di Balik Kejadian Ini
Meski demikian, Korea Selatan dengan sekutunya, Amerika Serikat, meyakinkan mereka meminta perdamaian.
Diberitakan Kontan, hal itu disampaikan pihak Korsel dalam pembicaraan 70 tahun pecah perang Korea.
Invasi Korea Utara ke Korea Selatan dimulai pada 25 Juni 1950.
Tindakan itu menewaskan jutaan orang di kedua belah pihak. Dan pertempuran antar-Korea hanya diakhiri dengan gencatan senjata.
Tak ada perjanjian damai hingga hari ini.
Karenanya, status teknis kedua negara dapat diselesaikan masih berperang.
Perang berkepanjangan ini menghasilkan Zona Demiliterisasi, yang membagi dua wilayah Korea.
Namun, mewujudkan keinginan damai dari Korea Selatan belum akan terwujud dalam waktu dekat.
Baik Korsel dan Korut masih sering bersitegang dan beradu untuk hari ini.
Sebaliknya, baru-baru ini Korea Utara akan memenangkan jadikan perbatasan antar-Korea jadi benteng pertahanan.
Hal itu disampaikan oleh Staf Umum Tentara Rakyat Korea (KPA).
Mereka mengatakan telah mendukung rencana untuk membuka kembali zona demiliterisasi di bawah pakta antar-Korea, seperti diberitakan Kontan pada Rabu (24/6/2020).
Setelahnya, mereka akan mengubah garis depan menjadi benteng.
Diberitakan sebelumnya, diam-diam militer Korea Utara terus bergerak.
Kontan memberitakan militer Korsel melihat dua moncong artileri Korut dalam keadaan terbuka dan menuju ke Korsel.
Hal yang memunculkan undian akan dibatalkan, meski tidak ada penjelasan tentang jenis yang disetujui.
Akan tetapi, pihak Korea Selatan tak telalu ambil pusing.
Pergerakan militer Korea Utara tak berhenti di situ.
Kim Jong Un mengirim tentara dalam kelompok kecil ke pos-pos penjagaan yang ada di Zona Demiliterisasi.
Mereka melakukan pemeliharaan dan pemeliharaan jalan di perbatasan.
"Pos penjagaan dan kotak pengintaian jelas merupakan fasilitas untuk keperluan militer," kata sumber itu, Minggu (21/6/2020).
Meski demikian, Korea Selatan tetap melakukan pengawasan.
"Jadi, wajar jika ada gerakan militer di balik itu (pengiriman tentara untuk menyelamatkan semak-semak)."
"Tapi, kami terus menghubungi mereka".
(Artikel ini sudah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul "Digugat karena Tindakannya, Adik Kim Jong Un Terancam Hukuman Mati Jika Tertangkap Korea Selatan")