Penulis
Tak Tanggung-tanggung, 64 Kepala Sekolah di Riau Mengundurkan Diri Karena Diperas Penegak Hukum
Intisari-Online.com - Kepala sekolah adalah salah satu yang paling penting dari berjalannya sebuah pendidikan di sekolah.
Namun, apa jadinya jika banyak kepala sekolah mengundurkan diri secara serentak?
Tak tanggung-tanggung,64 orang kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengundurkan diri.
Pengunduran diri terkait persoalan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Surat pengunduran diri itu sudah diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhu, Ibrahim Alimin pada Selasa (14/7/2020) siang.
Namun, belum diputuskan apakah pengunduran diri kepala sekolah tersebut dikabulkan atau tidak.
"Surat pengunduran diri 64 kepala sekolah SMP ini akan saya teruskan ke bupati. Tapi, apakah disetujui atau tidak tergantung kepada bupati nantinya," kata Ibrahim kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2020).
Meski demikian, Ibrahim meminta para kepala sekolah tetap bekerja sebelum keluarnya surat bebas tugas.
Menurutnya, saat ini masih banyak pekerjaan di sekolah yang mesti diselesaikan.
"Kita kan sudah masuk sekolah tahun ajaran baru 13 Juli 2020 kemarin, di masa pandemi Covid-19 ini. Jadi saya minta mereka tetap bekerja sebelum keluar surat pembebasan tugas, karena ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani. Apalagi sekarang situasi tidak normal karena Covid-19, jadi kasihan anak-anak kita," kata Ibrahim.
Terlepas dari semua itu, Ibrahim mengaku menyerahkan semua itu kepada para kepala sekolah.
Namun, dia berharap untuk saat ini kepala sekolah tetap bekerja sampai surat keputusan dikeluarkan.
"Saya meminta kepada mereka tetap bekerja seperti biasa sampai ada keputusan Pak Bupati menerima atau tidak pengunduran diri mereka," pungkas Ibrahim.
Mundur karena diperas
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 64 orang kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengundurkan diri.
Kabar pengunduran diri 64 kepala sekolah ini dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan Inhu Ibrahim Alimin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
"Ya betul, ada 64 kepala sekolah SMP yang mengundurkan diri," ujar Ibrahim.
Ibrahim mengatakan, pada Selasa kemarin ada 6 orang kepala sekolah SMP yang mewakili datang ke Dinas Pendidikan Inhu.
Mereka saat itu membawa map dalam jumlah banyak yang berisi surat pengunduran diri.
"Dalam audiensi menyatakan bahwa mereka semua mengundurkan diri. Saya selaku kepala dinas sangat terkejut, karena kita baru masuk sekolah SMP pada 13 Juli 2020 kemarin di masa pandemi Covid-19 ini. Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani," sebut Ibrahim.
Ibrahim kemudian bertanya kepada perwakilan kepala sekolah mengenai alasan pengunduran diri tersebut.
"Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana BOS. Sementara mereka mengelola dana BOS kan tidak banyak. Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta dan ada Rp 200 juta per tahun," kata Ibrahim.
Sebagian dari mereka mengaku tak nyaman mengelola BOS karena sering diperas oleh aparat penegak hukum.
Menurut Ibrahim, para kepala sekolah merasa tidak nyaman dan meminta menjadi guru biasa.
Baca Juga: Setelah Pernikahan, Anda Harus Kenali Tanda-tanda Hamil 19 Minggu
Ibrahim mengatakan, surat pengunduran diri 64 kepala sekolah itu sudah diterima.
Namun, belum diputuskan apakah disetujui atau tidak.
"Apakah disetujui Bupati untuk pembebasan tugas itu tergantung pada Bupati nanti. Makanya saya sampaikan ke mereka jaga kondusifitas. Kemudian, sebelum keluar surat pembebasan tugas, saya mohon kepada mereka agar tetap bekerja, karena kasihan anak-anak kita. Tapi itu tergantung mereka lagi," kata Ibrahim.
Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "64 Kepala SMP Mundur karena Diperas Penegak Hukum, Disdik Lapor Bupati"