Find Us On Social Media :

Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 60.000 Kasus, Wali Kota Tegal Justru Izinkan Warga Gelar Pengajian, Pesta Pernikahan, hingga Konser Musik, 'Boleh Tapi Ini Syaratnya...'

By Mentari DP, Sabtu, 4 Juli 2020 | 15:35 WIB

Ilustrasi konser musik.

 

"Sarana dan prasarana juga tidak boleh diabaikan. Wajib pakai masker, cuci tangan, dan lainnya," jelasnya.

Dedy berharap dengan adanya kebijakan ini, bisa kembali memulihkan sektor perekonomian yang sempat lumpuh setelah ada kebijakan local lockdown hingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Keputusan yang dikeluarkan Dedy disambut baik para pelaku usaha.

Salah satunya yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Pernikahan Tegal (IPPT).

Anggota IPPT Muslih mengatakan, sejak diterapkannya lokal lockdown, PSBB, hingga sekarang, banyak sektor usaha pernikahan yang lumpuh tanpa pendapatan.

"Banyak pelaku usaha bahkan hampir bangkrut karena tak ada penghasilan. Karena banyak acara yang tertunda bahkan dibatalkan," jelasnya.

(Tresno Setiadi)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Tegal Izinkan Warga Gelar Pesta Pernikahan, Pengajian hingga Konser Musik, Ini Syaratnya")

Baca Juga: Covid Hari ini 4 Juli 2020: Lebih dari 11 Juta Orang di Dunia Terinfeksi, WHO Beri Peringatan: Kita Perlu Bangun, Situasi di Lapangan Tidak Bohong