Terkait Konflik Laut China Selatan, Indonesia Telah Tegaskan Posisinya dan Tolak Tawaran China, 'Tak Ada yang Bisa Dinegosiasikan dengan China'

Mentari DP

Penulis

Intisari-Online.com - Di tengah memanasnya kondisi Laut China Selatan,pemerintah Indonesia telah menegaskan kembali posisinya.

Hal ini sesuai aturan hukum internasional melalui catatan diplomatik yang ditujukan kepada PBB.

Dilansir dari channelnewsasia.com pada Sabtu (20/6/2020), pemerintah Indonesia dilaporkan telah menolak tawaran China untuk mengadakan pembicaraan bilateral mengenaimasalah ini.

Baca Juga: Sudah Berusia 94 Tahun, Tapi Mahathir Mohamad Masih Ingin Jadi Pemain di Politik Malaysia, 'Bagi Saya, Ini Adalah Tugas'

Dalam catatan diplomatik tertanggal 26 Mei 2020, Indonesia menegaskan kembali bahwa pihaknya bukan pihak yang berselisih dengan wilayah di Laut China Selatan.

Ditambahkan bahwa peta garis sembilan garis yang digunakan China sebagai dasar untuk klaimnya di perairan tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional.

Beijing merespons dengan mengirim catatan diplomatik yang menunjukkan bahwa tidak ada sengketa wilayah antara China dan Indonesia di Laut China Selatan.

Baca Juga: Hampir 15 Jam, Ibu Muda Ini Pilih Melahirkan dalam Air di Rumahnya Sendiri Karena Takut Terinfeksi Virus Corona Jika Pergi ke Rumah Sakit

Catatan pada 2 Juni 2020 juga mengatakan: “Namun, China dan Indonesia memiliki klaim yang tumpang tindih tentang hak dan kepentingan maritim di beberapa bagian Laut China Selatan."

"China bersedia menyelesaikan klaim yang tumpang tindih tersebut melalui negosiasi dan konsultasi dengan Indonesia."

"Dan bekerja sama dengan Indonesia untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan."

Dalamkonferensi pers pada 4 Juni 2020, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan posisi negara Indonesia di Laut China Selatan sangat jelas dan konsisten.

"Catatan diplomatik kami untuk PBB pada 26 Mei 2020 menegaskan kembali keberatan kami."

"Antara lain dengan apa yang disebut Nine Dash Line atau Sembilan garis putus-putus."

"Dalam catatan diplomatik itu, Indonesia juga menyerukan kepatuhan penuh terhadap UNCLOS (Konvensi PBB tentang Hukum Laut) 1982," kata Retno mengacu pada hukum yang telah diratifikasi China.

Kemudian Indonesia mengeluarkan surat tertanggal 12 Juni 2020, yang menolak tawaran pembicaraan dengan China.

Baca Juga: Tak Dapat Penghasilan Selama Pandemi Covid-19, Seorang Suami Tega Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang, Tarif Mulai Rp300.000

Tidak ada alasan hukum di bawah hukum internasional untuk melakukan negosiasi batas laut dengan China, tulis dalam surat tersebut.

"Untuk alasan ini, tidak ada yang bisa dinegosiasikan," tegas Retno.

Ini bukan pertama kalinya Indonesia mengirim nota diplomatik ke PBB mengenai Laut China Selatan.

Karena sebelumnya mereka mengirim nota serupa pada tahun 2010.

Kemudian, Indonesia juga mengatakan bahwa peta Nine Dash Line tidak memiliki dasar hukum.

Sebelumnya, pemerintah China melarangpenangkapan ikan di Laut China Selatan guna menjaga stok tangkapan ikan.

Tak hanya itu, pemerintah Beijing juga mengklaim menguasai 80% wilayahLaut China Selatan.

Dilansir dariSouth China Morning Postpada Jumat (8/5/2020), aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Mei hingga 16 Agustus 2020.

Dan penjaga pantai China memastikan akan mengambil langkah-langkah ketat untuk menegakkan aturan ini.

Termasuk menggunakan militer.

Baca Juga: Tak Dapat Penghasilan Selama Pandemi Covid-19, Seorang Suami Tega Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang, Tarif Mulai Rp300.000

Artikel Terkait