Intisari-Online.com - Kematian George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal di tangan mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin, pada 25 Mei lalu memicu unjuk rasa selama berminggu-minggu di AS dan banyak negara lain.
Unjuk rasa nasional di AS sendiri menuntut untuk diakhirinya profil rasial dan kebrutalan.
Untuk itu, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan memperbaiki kinera kepolisian di Amerika Serikat pada Selasa (16/6).
Perintah eksekutif tersebut memungkinkan Departemen Kehakian (DoJ) untuk memantau dan mengajukan pelatihan dan taktik deeskalasi pasukan polisi setempat dan membuat basis data untuk melacak petugas yang memiliki catatan kekerasan.
Ini akan menyediakan insentif keuangan, mengikat pendanaan federal dari departemen lokal untuk mengadopsi standar praktik terbaik, salah satunya larangan menekan leher kecuali petugas tersebut dalam bahaya.
Perintah tersebut juga mengusulkan dana bantuan untuk program-program yang melibatkan kerjasama antara polisi dan pekerja sosial dalam merespon panggilan tanpa kekerasan, seperti kasus kesehatan mental, kecanduan narkoba, dan tunawisma.
Namun, aktivis hak-hak sipil maupun kubu Partai Demokrat mengatakan bahwa perintah itu tidak cukup kuat.
Mereka menganjurkan reformasi total kepolisian, termasuk seruan untuk memangkas anggaran departemen kepolisian ke program sosial.