Ingin Bepergian ke Luar Kota Saat New Normal? Ini Persyaratan yang Wajib Anda Penuhi

Mentari DP

Penulis

Demi terapkan New Normal, Kementerian Perhubungan telah mengatur protokol mulai dari perjalanan darat, laut, hingga udara.

Intisari-Online.com - Indonesia segera akan menerapkan New Normal di tengah pandemi virus corona (Covid-19) ini.

Kita boleh melakukan aktivitas di luar seperti sebelumnya.

Hanya saja, ada sejumlah protokol yang wajib kita lakukan.

Tujuannya tentu untukmenjaga keamanan dan keselatamatan terhadap paparan virus corona.

Baca Juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 Cetak Rekor Tertinggi, Menteri Kesehatan Chile Mengundurkan Diri,Diduga Ada Perbedaan Angka yang Dilaporkan ke Publik dan WHO

Salah satu hal yang diatur secara rinci adalah terkait perjalanan.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan telah mengatur protokol mulai dari perjalanan darat, laut, hingga udara.

Sementara itu, untuk perjalanan secara umum juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan AmanCorona Virus Disease(Covid-19).

Baca Juga: Adik Ani Yudhoyono, Pramono Edhie Wibowo Meninggal Dunia Karena Serangan Jantung: Inilah Golongan Darah yang Rawan Kena Serangan Jantung

Perjalanan yang dimaksud dalam SE tersebut adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Selain itu, juga kedatangan orang dari luar negeri yang memasuki wilayah NKRI dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Adapun kriteria yang wajib ditaati individu dalam melakukan perjalanan adalah menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

1. Persyaratan perjalanan dalam negeri

Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan:

- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan ujirapid testdengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/ataurapid test Persyaratan perjalanan tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Selain itu, individu yang melakukan perjalanan dalam negeri juga disyaratkan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler yang dimiliki.

Baca Juga: Mirip Seperti di Wuhan pada Awal Wabah, Muncul Lagi Kasus Covid-19 di Beijing, Sama-sama Berasal dari Pasar, 'Kami Tak Mau Lakukan Kesalahan yang Sama'

2. Persyaratan perjalanan luar negeri

Setiap individu yang datang dari luar negeriharus melakukan tes PCR pada saat kedatangan, yaitu apabila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara kedatangan.

Pemeriksaan tes PCR perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukanrapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza(influenza-like illness).

Selain itu, dikecualikan juga untuk perjalanan orang komuter yang melalui PBLN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter RS atau otoritas kesehatan.

Adapun apabila dilakukan tes PCR, selama waktu tunggu, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Kemudian, juga disyaratkan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.

Hanya saja, jika Anda benar-benar tidak butuh atau tidak mendesak, ada baiknya untuk tetap di kota Anda sekarang.

Atau malah tetap berada di rumah selama mungkin.

(Vina Fadhrotul Mukaromah)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Simak, Syarat Bepergian Ke Luar Kota di Era New Normal")

Baca Juga: Menangkan Undian Lotre Rp76 Miliar, Nenek Tua IniPilih Lakukan Operasi Plastik, Wajahnya yang Keriput Langsung Berubah Bak Gadis Remaja!

Artikel Terkait