Penulis
Intisari-Online.com -Tak selamanya penangkapan pelaku kejahatan itu menegangkan, kasus pencuri kabel ini buktinya.
Meski telah merugikan negara hingga Rp337 juta karena mencuri kabel Perusahaan Listrik Negara (PLN), pria ini justru cengar-cengir saat ditangkap aparat kepolisian.
Tidak ada sedikitpun wajah tegang terlihat dalam aksi penangkapan yang dilakukan disalah satu rumah kontrakan di Selindung, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (12/6/2020).
Sang pelaku yang ditangkap menggunakan kaus berwarna merah tersebut terlihat 'bahagia' saat ditangkap aparat.
Ternyata, hal ini dipicu oleh perilaku dari para anggota polisi tang tergabung dalam TimNaga Polres Pangkalpinang.
Para anggota kepolisian yang semalamam memburu para penjahat untuk dua kasus berbeda tersebut memberikan kejutan.
Sang pelaku yang tertidur pulas pun bahkan sempat benar-benar tak sadar bahwa dirinya sedang dikelilingi anggota kepolisian.
Berikut kisah lengkapnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M Adi Putra mengatakan, pelaku yang baru bangun dari tidur awalnya menyangka didatangi teman-temannya.
Namun, ternyata anggota Tim Naga yang mengenakan pakaian sipil biasa.
"Malam itu ada dua kasus yang kami ungkap, pencurian kabel dan ranmor. Lumayan lelah juga anggota sehingga waktu yang terakhir ini nyanyilah sama-sama buat penutup," kata Adi saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/6/2020).
Tersangka yang ditangkap malam itu berinsial A alias AS, warga asal Lampung yang mencuri kabel senilai Rp 336 juta dari 21 TKP.
Kejadian lucu sempat terjadi, pelaku yang baru bangun dari tidur menyangka didatangi teman-temannya.
Namun, ternyata anggota Tim Naga yang mengenakan pakaian sipil biasa.
Pelaku yang dibangunkan dengan prank ulang tahun itu kemudian langsung diborgol dan dibawa ke Mapolres Pangkalpinang.
Sebelumnya, polisi telah menangkap lima pelaku lainnya dari sejumlah lokasi berbeda di Pangkalpinang dan Bangka Tengah.
"Untuk menghilangan kejenuhan dan ice breaking, semua anggota saya kasih semangat agar selalu melaksanakan tugas dengan hati selalu bahagia dan jangan dijadikan beban," ujar Adi.
Dari pengembangan kasus, para pelaku mencuri kabel tembaga sepanjang 30 sampai 45 meter setiap kali beraksi. Kabel kemudian dilebur dan dijual sebagai barang logam.
Barang bukti yang disita seperti kabel, mobil minibus warna merah, dan alat pemotong besi.
Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
(Heru Dahnur)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Kabel Kena Prank Polisi, Dinyanyikan Selamat Ulang Tahun, lalu Diborgol".