Find Us On Social Media :

Alih-alih Memanfaatkan Kesempatan Agar Jadi Kaya Raya, Tukang Sapu Ini Justru Lakukan Hal Berbeda saat Temukan Emas 7 Kg di Tempat Sampah

By Khaerunisa, Kamis, 28 Mei 2020 | 11:31 WIB

ilustrasi emas batangan

Terlepas apakah pemiliknya datang untuk mengklaim kepemilikan emas tersebut. Menurut hukum korea penemunya akan mendapatkan minimum 17,5 juta Won (Rp209 juta).

Namun dengan syarat benda tersebut bersih dan tidak terkait sindikat kriminal, jika terkait maka mereka semua akan disita. (Afif Khoirul M.)

Baca Juga: 'Saya Lebih Memilih Berhadapan dengan Virus Walaupun Nyawa Taruhannya', Gubernur NTT Ajak Masyarakat Beraktivitas seperti Biasa di Tengah Kondisi Serba Kekurangan