Penulis
Intisari-Online.com - Kasus baru Covid-19 di Indonesia masih mengalami penambahan hingga ratusan pasien.
Data hingga 27 Mei 2020 menunjukkanJumlah pasien yang positif terinfeksi virus corona di Indonesia bertambah sebanyak 686 kasus.
Dengan demikian, total kasus Covid-19 hingga Rabu (27/5/2020) pukul 12.00 WIB mencapai 23.851 kasus.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, status bencana nasional Covid-19 tetap diperlukan sebelum vaksin ditemukan dan status pandemi global dicabut.
Doni menyebut keadaan darurat di Tanah Air ini dipengaruhi situasi global tersebut.
“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19,” ujar Doni dalam keterangan pers Gugus Tugas, Rabu (27/5/2020).
"Selama (Organisasi Kesehatan Dunia) WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada," lanjutnya menegaskan.
Menurut Doni, masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warganya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya penularan Covid-19.
Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Menurut Doni, SE ini menjelaskan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap pandemi Covid-19.
"Meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada Jumat 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan," ujar Doni.
"Ini disebabkan pada peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir," lanjutnya.
Doni melanjutkan, SE Nomor 6 memuat dua poin.
Pertama, pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kedua, percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana non-alam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Dengan demikian, Doni menegaskan bahwa Kepala BNPB, gubernur, bupati dan wali kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.
Sebab, status keadaan darurat bencana non-alam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” kata Doni.
Dia menjelaskan, status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam Keppres tersebut.
Pertama, penyebaran Covid-19 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.
Kedua, terkait dengan status pandemi global yang ditetapkan WHO) sejak 11 Maret 2020 lalu.
Hingga saat ini, Gugus Tugas telah mengirimkan SE ini kepada para menteri dan pimpinan lembaga negara, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
1.000 Pegawai Pabrik Rokok di Madiun Harus Jalani Rapid Test Gara-gara 1 Pegawai Positif Covid-19
Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar rapid test terhadap 1.000 pegawai pabrik rokok di Kecamatan Nglames, Madiun, Jawa Timur, Rabu (27/5/2020).
Hal tersebut menyusul ditemukannya satu pegawai berinsial AR, terkonfirmasi positif virus corona ( Covid-19).
Untuk merapid test 1000 buruh pabrik rokok tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun menurunkan puluhan petugas menggunakan alat pelindung diri (APD).
"Kami lakukan pencegahan sejak dini agar tidak terjadi penularan ke karyawan lainnya," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Soelistyo Widyantono kepada wartawan.
Jika hasil rapid test dinyatakan reaktif, kata dia, pegawai tersebut akan dikarantina untuk selanjutnya menjalani tes swab Covid-19.
Soelistyo mengatakan, pegawai yang positif corona tengah dirawat di RSUD dr. Soedono Kota Madiun.
"Pegawai itu asli berdomisili Patihan, Kota Madiun," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi membenarkan seorang warganya yang tinggal di Patihan terkonfirmasi positif Covid-19.
Perempuan berusia 37 tahun itu positif Covid-19 diduga tertular dari Klaster Sampoerna.
"Ada lima orang yang kontak erat dengan pasien. Kelimanya sudah kami rapid test," kata Maidi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gugus Tugas: Belum Ada Vaksin Covid-19, Status Bencana Nasional Masih Diperlukandan Satu Pegawai Pabrik Rokok di Madiun Positif Corona, Diduga Tertular Klaster Sampoerna