Find Us On Social Media :

Bersiap-siaplah Terima THR untuk para PNS, Begini Kebijakan Pemberian THR yang Ditetapkan Pemerintah di Tengah Pandemi

By Tatik Ariyani, Minggu, 3 Mei 2020 | 13:01 WIB

Ilustrasi uang rupiah.

Intisari-Online.com - Tahun ini, aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) akan tetap memperoleh tunjangan hari raya (THR).

Berkenaan dengan pemberian THR tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan.

Aturan ini tertuang di dalam surat Menteri Keuangan dengan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Di dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan fokus pemerintah dalam menangani virus corona (Covid-19), maka diperlukan kajian ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020.

Baca Juga: Kejam dalam Mengeksekusi Orang dan Memiliki Senjata Nuklir, Ternyata Kim Jong-Un Berhati 'Hello Kitty' Terungkap Diam-diam Pernah ke Disneyland

Termasuk, kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Perubahan kebijakan pemberian THR dimaksud, antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya," sebagaimana dikutip di dalam surat Menteri Keuangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (2/4).

Bersamaan dengan surat yang ditandatangani oleh Menkeu tersebut, juga terlampir RPP tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (RPP THR).

Di dalam RPP THR disebutkan, THR tahun 2020 hanya diberikan kepada PNS dengan kriteria berikut.

Baca Juga: Berpuasa di Tengah Pandemi, Ternyata Indonesia Peringkat 2 Negara dengan Durasi Puasa Tersingkat di Asia, Berapa Jam ya?