Penulis
Intisari-Online.com - Kasus delapan penumpang sebuah travel yang positif virus corona (Covid-19) menjadi pelajaran berharga untuk kita semua.
Diketahui ke delapan orang tersebut naik travel dari Jakarta ke Cilacap.
Setelah sampai Cilacap, satu orang dari mereka diperiksa pihak keamanan karena memiliki gejala virus corona.
Ketika di tes, dia positif virus corona.
Tak lama, ke tujuh penumpang lainnya juga di tes dan semuanya positif virus corona.
Ini menjadi bukti bahwa kita harus mematuhi larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Namun ternyata masih ada masyarakat yang ngeyel dan tetap mudik.
Tak hanya mencoba mudik, mereka juga berupaya mengelabui polisi.
Seperti dilansir dari kompas.com pada Kamis (30/4/2020), di mana salah seorang penumpang yang nekat mudik diketahui bersembunyi di dalam bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Bus AKAP itu diketahui dari Jakarta menuju Semarang, Jawa Tengah.
Terlihat, seolah-olah bus tersebut tidak mengangkut penumpang.
Ketika diperiksa padaRabu (29/4/2020) malam dipos pengamanan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, polisi menemukan enam pemudik tujuan Jawa Tengah bersembunyi di dalamnya.
Mereka mencoba bersembunyi agar lolo daripemeriksaan polisi di pos penyekata.
Caranya dengan 5 penumpang merebahkan kursi dan mematikan lampu kabin bus.
Sementara 1 penumpang lainnya bersembunyi di toilet bus.
Usut punya usut, mereka mengaku membayar Rp450.000 per orang untuk bisa mudik.
Cara lain para pemudik yang mencobamengelabui polisi adalah dengan menyewa jasa travel gelap.
Travel gelap tersebut menggunakan kendaraan pribadi.
Karena terungkapnya kasus travel gelap ini, polisi mengamakna dua sopir kendaraan pribadi tersebut karena tetap mengangkut penumpang.
Katanya mereka mendapat informasi ini dari Facebook.
"Mobil pertamaisi 6 penumpang dan mobil kedua isi 4 penumpang."
"Mereka rata-rata ditarik bayaran antara Rp 300.000 hingga Rp500.000 per orang," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam video konferensi pers yang diunggah melalui Twitter Polda Metro Jaya.
Biasanya tarif travel ke Provinsi Jawa Tengah sekitar Rp250.000 hingga Rp300.000.
Namun karena sudah ada kebijakan larangan mudik, harganya naik hingga Rp500.000.
Walau begitu, kepolisian menghimbau agar masyarakat tak perlu mengerluarkan uang lebih banyak untuk tetap mudik.
Baik itu menggunakan jasa travel gelap atau bersembunyi di dalam bus.
Sebab, polisi akan tetap melakukan pemeriksaan.
Ini sudah menjadi peraturan utama mereka berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo.
Dengan larangan langsung dari orang nomor satu di Indonesia itu, polisi kemudian menerapkan pemeriksaan setiap kendaraan di 18 titik check point serta jalan tikus
Dari data per 29 April, ada 4.948 kendaraan diperiksa dan diminta putar balik ke daerah asal.
Mayoritas kendaraan yang diperintahkan memutar balik merupakan mobil pribadi, bus serta travel.
Dan pelanggar terbanyak adalah kendaraan pribadi.
Ayo, jangan mudik demi keselamatan diri sendiri, keluarga di kampung halaman, dan orang lain.