Intisari-online.com - Banyak di antara kita yang mungkin merasa ribet berobat dengan BPJS Kesehatan.
Pasalnya, kita seringkali tidak bisa langsung ke rumah sakit, namun mesti ke Faskes (Fasilitas Kesehatan) 1 dulu tempat kita terdaftar.
Setelah Faskes 1 yang biasanya berupa Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tidak bisa menangani, barulah kita dirujuk ke rumah sakit.
Masalahnya adalah bagaimana kalau sakit yang diderita masuk kondisi darurat?
Baca juga: Veronica, ‘Film Paling Menakutkan’ dengan Kisah Nyata yang Jauh Lebih Menakutan
Jika kita ke Faskes 1 dulu, tentu tidak efisien. Namun kalau langsung ke rumah sakit, kira-kira bakal dilayani tidak, ya?
Tentunya akan dilayani. Tapi ada syaratnya, yakni sakit yang diderita masuk dalam kondisi darurat versi BPJS. Berikut adalah kategori gawat darurat versi BPJS.
A. Kriteria Gawat Darurat Bagian Anak/Pediatri
Anemia sedang/berat Apnea/gasping (henti napas) Bayi/anak dengan ikterus (bayi kuning) Bayi kecil/prematur Cardiac arrest / payah jantung ( Cyanotic Spell (tanda penyakit jantung) Diare profus (lebih banyak dari 10x sehari BAB cair) Difteri (penyakit pernapasan dengan gejala demam, mual, muntah, nyeri tenggorokan, dll) Murmur/bising jantung, Aritmia Edema/bengkak seluruh badan Epitaksis (mimisan), dengan perdarahan lain disertai demam Gagal ginjal akut Gangguan kesadaran dengan fungsi vital yang masih baik Hematuria (gejala urin berwarna merah/cokelat) Hipertensi berat Hipotensi atau syok ringan hingga sedang Intoksikasi atau keracunan (misal: obat serangga) Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital Kejang dengan penurunan kesadaran Muntah profus (lebih banyak dari 6x dalam satu hari) Panas/demam tinggi yang sudah di atas 40°C Sangat sesak, gelisah, kesadaran turun, sianosis dengan retraksi hebat otot-otot pernapasan Sesak tapi dengan kesadaran dan kondisi umum yang baik Syok berat, dengan nadi tidak teraba dan tekanan darah tidak terukur Tetanus Tidak BAK/kencing lebih dari 8 jam Tifus abdominalis dengan komplikasi
B. Kriteria Gawat Darurat Bagian Obstetri Ginekologi (Kebidanan & Kandungan)
Abortus (aborsi, keguguran) Distosia (kesulitan melahirkan normal) Eklampsia (keracunan kehamilan gejalanya tensi tinggi, sakit kepala, muntah, dll) Kehamilan ektopik terganggu (KET) (hamil di luar kandungan) Perdarahan antepartum Perdaragan postpartum Inversio uteri (kondisi rahim terbalik atau alami gangguan) Febris puerperalis (peradangan di semua alat genitalia, suhu tubuh tinggi) Hiperemesis gravidarum dengan dehidrasi (mual muntah parah) Persalinan kehamilan risiko tinggi dan/atau persalinan dengan penyulit
C. Kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah Abses serebri Abses submandibula Amputasi penis Anuria Appendiksitis akut Atresia Ani BPH dengan retensi urin Cedera kepala berat Cedera kepala sedang Cedera vertebra/tulang belakang Cedera wajah dengan gangguan jalan napas Cedera wajah tanpa gangguan jalan napas namun termasuk: