Kabar Buruk Bagi ASN, Eselon I dan II Tahun ini Tidak Dapat THR, Sedang Eselon III Jatahnya Sebesar ini

May N

Penulis

Eselon I dan II diputuskan tidak dapat THR untuk tahun ini sedangkan eselon III mendapat THR tetapi jumlahnya dikurangi

Intisari-online.com -Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa aparatur sipil negara eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya ( THR) pada tahun ini.

Hal ini karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

Baca Juga: Dari Melindungi Rahim, Meningkatkan Masa Hidup, Hingga Menyembuhkan Infertilitas, Inilah Manfaat Jantung Pisang untuk Kesuburan Wanita

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).

Tak hanya ASN eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.

"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.

Namun, ia memastikan bahwa THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.

Baca Juga: Semakin Beragam Gejala Virus Corona yang Muncul, Ahli Perancis Sebut Beberapa Masalah Kulit Ini Bisa Merupakan Gejala Infeksi Covid-19

Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.

"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat.

Tidak dari Tukin-nya," kata Sri Mulyani.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.

Baca Juga: Pamerkan Tas Berbahan Tulang Belakang Manusia Seharga Rp 78,5 juta, Desainer Asal Indonesia Arnold Putra Menuai Kecaman Dunia

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sempat mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.

Pertimbangan tersebut salah satunya dikarenakan belanja pemerintah yang mengalami tekanan di tengah pandemi virus corona.

Penerimaan negara pun diproyeksi mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah wabah yang saat ini terjadi.

THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri tahun ini telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Baca Juga: Ingin Memanaskan Makanan dari Kulkas? Ini Jenis Makanan yang Bisa Dihangatkan dan Mana yang Tidak, Jangan Sampai Salah!

THR dan gaji ke-13 telah dipastikan tersedia di APBN tahun ini, sehingga pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.

Kelompok golongan

Sri Mulyani menyampaikan, perhitungan gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI, dan Polri terutama bagi kelompok pelaksana golongan I, II dan III.

Sedangkan, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV masih dalam pembahasan lebih jauh.

Baca Juga: 5 Latihan Berolahraga yang Bisa Dilakukan di Rumah Selama Pembatasan Sosial Demi Memutus Rantai Penyebaran Virus Corona, Salah Satunya Kelas Yoga Online

"Terutama untuk ASN, TNI, Polri THR dalam hal ini sudah disediakan," kata Sri Mulyani seperti dilansir dari situs resmi setkab.

(Ihsanuddin, Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Putuskan ASN Eselon I dan II Tak Dapat THR Tahun Ini" dan "Fakta Seputar THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS di Tengah Pandemi Corona"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait