Penulis
Intisari-Online.com - Kasus virus corona di Jakarta semakin bertambah.
Per Senin (13/4/2020), ada 2.186 kasus positif virus corona di Jakarta.
Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dan PSBB Jakarta sendiri sudahsudah berjalan selama empat hari ini sejak Jumat (10/4/2020) dan akan berlaku sampai Kamis (23/4/2020).
Selama permberlakuan PSBB tersebut, semua aktivitas perkantoran diminta untuk berhenti sementara waktu, kecuali beberapa sektor yang telah diatur dalam pergub.
Namun, pada kenyataannya masih ada perusahaan di Ibu Kota yang tidak mematuhi aturan itu dan tetap beroperasi di tengah pemberlakuan PSBB.
Padahal, perusahaan tersebut belum tentu masuk sektor usaha yang mendapat pengecualian untuk tetap bisa beroperasi selama PSBB di Jakarta.
Alhasil, banyak anggota masyarakat yang tetap berangkat bekerja dan menyebabkan terjadinya penumpukan penumpang di sejumlah stasiun kereta rel listrik (KRL).
Perusahaan tak patuhi PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa penumpukan penumpang KRL terjadi karena banyak perusahaan yang tidak menghiraukan aturan PSBB.
Dia juga mengatakan, mobilitas atau pergerakan masyarakat pada Senin (13/4/2020) masih terbilang cukup tinggi.
Padahal, pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta baru memasuki hari keempat pada hari ini.
"Hari Senin ini tampak pergerakan lebih tinggi kami menyaksikan khususnya pergerakan dari luar Jakarta ke dalam Jakarta itu masih cukup padat," ucap Anies.
Menurut dia, hal ini karena masih ada perusahaan di Jakarta yang tetap mewajibkan karyawan datang ke kantor dan belum menerapkan kebijakan bekerja dari rumah.
"Jadi penumpukan-penumpukan ini terjadi bukan semata-mata karena mereka mau bepergian, tetapi karena perusahaan-perusahaan tidak menaati ini," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin malam.
Anies berpandangan bahwa selama masih ada perusahaan di Jakarta yang tidak mengurangi aktivitas dengan menerapkan sistem bekerja di rumah, penumpukan penumpang KRL akan sulit diantisipasi.
Pasalnya, masyarakat dari kota-kota sekitar akan tetap meramaikan Jakarta dengan menggunakan KRL sebagai salah satu moda transportasinya.
"Saya perlu garis bawahi bahwa selama perusahaan di Jakarta tidak mengurangi aktivitasnya, mereka akan terus masuk ke sini," ucap Anies.
Antrean panjang di stasiun Manager External Relations PT KCI Adli Hakim mengatakan bahwa kondisi di sejumlah stasiun pemberangkatan pada Senin (13/4/2020) pagi masih dipenuhi masyarakat yang beraktivitas menggunakan moda transportasi KRL.
"Pagi ini para pengguna rela antre untuk masuk stasiun," ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Kepadatan penumpang tersebut terjadi di beberapa stasiun, di antaranya Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam, dan Depok.
Banyaknya calon penumpang itu membuat antrean panjang di sejumlah stasiun tersebut tidak terelakkan.
Terlebih lagi, PT KCI juga menerapkan pembatasan jumlah maksimal penumpang yang bisa masuk ke dalam kereta dan pemangkasan jam operasional KRL.
Selama masa PSBB, KRL hanya beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB dengan maksimal penumpang 60 orang per gerbong kereta.
Kendati demikian, Adli menyebut bahwa penumpukan penumpang sebenarnya bisa dihindari, jika aturan PSBB dalam pelaksanaannya diikuti dan dipatuhi semua pihak.
"Kami harap pelaku usaha yang masih mengharuskan karyawannya bekerja di kantor juga dapat menginstruksikan karyawan bekerja dari rumah atau memberi kelonggaran jam kerja, sehubungan adanya keterbatasan jam operasional dan kapasitas penumpang pada seluruh moda transportasi publik," kata Adli.
Ditertibkan
Penumpukan penumpang KRL di sejumlah stasiun yang menuju Jakarta menggambarkan bahwa wilayah Ibu Kota masih ramai aktivitas masyarakat.
Untuk itu, Anies menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penertiban dengan mengevaluasi dan memeriksa perusahaan yang masih tetap beroperasi di tengah PSBB.
Jika perusahaan terbukti tidak menaati aturan PSBB atau bahkan bukan bagian dari sektor usaha yang boleh beraktivitas, akan mendapatkan sanksi tegas.
"Jadi kita tidak bisa hanya mengatur transportasi umumnya, tetapi tidak membereskan di aspek ketertiban perusahaan-perusahaan yang berada di sini," ungkapnya.
Adapun penghentian sementara aktivitas perkantoran selama PSBB itu diatur dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
Perusahaan harus mengganti sistem kerja dengan work from home atau bekerja dari rumah.
Tujuannya, untuk memutuskan rantai penularan Covid-19 yang jumlah kasusnya masih terus bertambah.
Namun, terdapat beberapa sektor usaha yang mendapat pengecualian dan bisa tetap beroperasi selama PSBB untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sektor-sektor tersebut yaitu:
1. Sektor usaha kesehatan seperti rumah sakit dan klinik serta industri kesehatan yang memproduksi sabun dan disinfektan.
Dunia usaha yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman.
3. Sektor energi, contohnya air, gas, listrik, dan pompa bensin.
4. Sektor komunikasi baik yang bergerak di bidang jasa komunikasi ataupun media.
5. Sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal.
6. Kegiatan logistik dan distribusi barang.
7. Sektor dunia usaha yang bergerak menyediakan kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat, seperti toko klontong.
8. Industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta, seperti kegiatan organisasi sosial yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.
(Tria Sutrisna)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Dampak Tak Patuhnya Perusahaan terhadap PSBB, Stasiun KRL Penuh, Jakarta Masih Ramai")
Baca Juga: 'Semakin Banyak Virus Corona yang Masuk ke Tubuh Kita, Maka Semakin Berat Gejala yang Kita Rasakan'