Masih Banyak Pengendara Motor yang Tidak Pakai Masker Saat PSBB Jakarta, Langsung Kena Sanksi Pidana atau Denda Rp100 Juta?

Mentari DP

Penulis

Intisari-Online.com - Per Jumat(10/4/2020), hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020, Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukanpembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Tujuannyademi memutuspenyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

Dalam ketentuannya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.

Hal tersebuttertuang dalamPeraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Baca Juga: Foto-foto Kota Jakarta Saat Pembatasan Sosial, Jalanan Sepi, Langit Cerah, dan Polusi Udara Menurun

Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies

Untuk mobil pribadi, tetap diperbolehkan beroperasi namun beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020.

Baca Juga: Disebut Sebagai Gubernur DKI Jakarta yang Paling 'Apes', Ini Cerita Henk Ngantung, Tinggal di Gang Sempit yang Atapnya Bocor Pasca Dicopot dari Jabatannya

Pengguna mobil pribadi wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan, yaitu:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

b. melakukan disinfkesi kendaraan setelah selesi digunakan.

c. menggunakan masker di dalam kendaraan.

d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan

e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Kemudian, terkait penggunaan sepeda motor, bila dilihat dari regulasinya, pengaturan untuk motor tertuang dalam Pasal 18 ayat 5, yakni:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,

c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Baca Juga: 'Apakah Cinta Bisa Dibeli dengan Uang?', Tanya Istri ke-6 Soekarno, Apa Jawaban Anda?

Lalu seberapa efektif peraturan ini?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, untuk jumlah penumpang mobil dibatasi sesuai dengan Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

“Misalkan sedan hanya boleh di sisi tiga orang, dengan posisi duduk satu di depan dan dua di belakang."

"Semuanya wajib mengenakan masker,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Ditanya mengenai jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan yang berlaku, Yusri mengatakan, pihaknya akan meminta pengemudi untuk memutar balik atau kembali.

Tetapi, jika tidak penumpang yang melebihi batas ketentuan diminta untuk turun sehingga mobil tetap bisa melanjutkan perjalanan.

“Ya kalau lebih dari ketentuan."

"Misalkan mobil sedan harusnya tiga diisi lebih dari itu ya penumpangnya harus turun atau memutar balik dulu,” ujarnya.

Jika nantinya ditemukan ada pengendara yang tidak mau ditertibkan saat melanggar aturan hingga menantang petugas baru dilakukan penindakan.

“Misalkan mobil sedan yang seharusnya diisi tiga penumpang tetapi diisi lima orang dan saat ditertibkan malah menantang petugas itu baru akan kami tindak."

"Karena sudah melanggar hukum melawan petugas,” katanya.

Baca Juga: Jangan Remehkan Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sebab Dulunya Letusan 'Ibu Krakatau' 10.000 Kali Lebih Menghancurkan dari Bom Atom Hiroshima

Untukpengendara kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta,Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menemukan banyak pengendara yang enggan mengikuti aturan Pergub yang ada.

Meski begitu, pihak kepolisian tidak melakukan penindakan melainkan hanya teguran dan imbauan agar pengendara mengikuti aturan yang ada.

Yusri menambahkan, saat pemeriksaan kendaraan pada hari pertama, ada sekitar 50 persen pengendara kendaraan yang sudah mematuhi aturan yang ada, yakni mengenakan masker.

"Tetapi, sisanya antara ada yang benar-benar tidak tahu atau ada yang tahu tetapi tidak mau mengikuti aturan yang ada,” kata Yusri.

“Yang tahu tetapi tidak peduli seperti pemotor, dia tahu kalau wajib mengenakan masker, dia sudah membawa tetapi tidak mengenakannya."

"Tetapi, ada pula pengendara yang benar-benar tidak tahu,” ujarnya.

Meski begitu, Yusri menyampaikan, pihaknya tidak melakukan penindakan kepada para pengendara yang tidak mematuhi aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tersebut.

“Sampai Minggu (12/4/2020) mendatang, kami masih sebatas melakukan sosialisasi saja."

"Kalau untuk penindakan itu opsi terakhir kalau ada pelanggaran hukum saat pemeriksaan,” ucapnya.

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Mobil Pribadi dan Motor Melanggar PSBB Jakarta, Denda Rp 100 Juta")

Baca Juga: Selain Letusan Krakatau yang Tewaskan Lebih dari 36.000 Orang, Ini 3 Letusan Gunung Api dengan Korban Terbanyak Sepanjang Masa

Artikel Terkait