Find Us On Social Media :

Terancam Denda Rp100 Juta Jika Melanggarnya, Inilah Aturan Kendaraan Pribadi saat PSBB di Jakarta, dari Jumlah Penumpang sampai Kelengkapan

By Ade S, Jumat, 10 April 2020 | 07:50 WIB

Terancam Denda Rp100 Juta Jika Melanggarnya, Inilah Aturan Kendaraan Pribadi saat PSBB di Jakarta, dari Jumlah Penumpang sampai Kelengkapan

Intisari-Online.com - Pengumuman tentang pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diiringi dengan ancaman denda.

Hal tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang bertujuan memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

Jakarta secara resmi menerapkan PSBB mulai hari ini, at (10/4/2020), hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020.

Dalam ketentuannya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.

Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).

Pada pergub tersebut, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18, Anies menjelaskan, aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.

Pada prinsipnya moda transportasi dilakukan pembatasan sementara. Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.

Baca Juga: Bukan Terinfeksi Orang Lain, Penyebab 51 Orang Pasien Sembuh Corona Kembali Positif di Korsel Jauh Lebih Membuat Cemas Para Ahli