Find Us On Social Media :

Diduga Dituduh Mencuri, Seorang Transgender Tewas Dibakar Hidup-hidup: Awas, Pelaku yang Main Hakim Sendiri Bisa Dipenjara 12 Tahun!

By Mentari DP, Selasa, 7 April 2020 | 09:30 WIB

Kasus seorang transgender dibakar hidup-hidup.

Lalu sopir truk tersebut mencari dan menggeledah kamar kost Mira. Padahal saat itu, Mira sedang tidak berada di lokasi.

Disebutkan bahwa sang sopir truk tidak menemukan barang yang dicari.

Namun ada 5 preman yang diduga diperintah oleh si supir truk, datang menjemput Mira.

Dan terjadilah aksi main hakim sendiri tersebut.

Jika kisah tersebut benar, maka ini kasus ini bisa disebut kasus main hakim sendiri.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, main hakim sendiri berarti menghakimi seseorang tanpa mempedulikan hukum yang ada.

Hukuman yang sering dilakukan biasanya berupa pemukulan, pembakaran, penyiksaan dan lainnya.

Apa akibatnya jika seseorang main hakim sendiri?

Dilansir dari Hukumonline.com, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memang belum secara spesifik mengatur tentang hukuman bagi orang yang melakukan main hakim sendiri.

 

Baca Juga: Dulu Sembuh dari Wabah Flu yang Bunuh 50 Juta Orang di Dunia, Kini Nenek Usia 104 Tahun Ini Juga Berhasil Sembuh dari Covid-19