Di Samping Jasad Pejalan Kaki yang Ditabraknya Hingga Tewas, Pengendara Mobil Ini Malah Menghajar Istri Korban Gara-gara Meratapi Kematian Suaminya, Penyebab Kecelakaan Bikin Geram

Ade S

Penulis

Intisari-Online.com -Geram rasanya mendengar seorang pengendara mobil menabrak pejalan kaki, apalagi hingga tewas.

Lebih geram lagi rasanya jika sang pelaku justru marah-marah gara-gara istri korban meratapi jasad suaminya.

Bukannya merasa bersalah, pengendara mobil ini malah menjambak rambut istri korban hingga keduanya berkelahi.

Mirisnya, perkelahian tersebut terjadi di samping jasad korban yang sudah terbujur kaku.

Insiden Kecelakaan itu terjadi di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Minggu (29/3/2020) petang.

Parahnya bukannya minta maaf dan membawa korban ke rumah sakit, pengendara wanita berusia 26 tahun ini malah ribut dengan istri korban.

Bahkan, pelaku dan istri korban berkelahi dekat jasad Andre yang terkapar dijalan.

Video perkelahian keduanya pun viral beredar di media sosial.

Baca Juga: Musim Hujan, Anda dapat Didenda Rp91 Juta Jika Kendaraan Anda Cipratkan Air ke Pejalan Kaki

Di sebuah video yang beredar, Aurelia yang saat itu menggunakan celana pendek.

Ia justru marah kepada istri korban yang meratapi suaminya sudah tak bernyawa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AR menjambak istri korban sampai terjerembap ke tanah.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri, membenarkan cekcok penabrak dan istri korban di lokasi tabrakan.

"Istri korban melihat suaminya ditabrak marah ke pelaku," ungkap Heri dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).

"Ternyata pelaku melawan," sambung dia.

Dalam video bedurasi sekira setengah menit terlihat warga melerai perkelahian keduanya.

Mirisnya, keributan tersebut terjadi di sebelah jenazah korban yang terbujur kaku di tanah.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Sebut Jakarta Adalah Kota dengan Jumlah Pejalan Kaki Paling Rendah, Padahal Ini Keuntungannya Sering Berjalan Kaki

"Mungkin terpancing emosinya, maklum dia (pelaku) masih muda," sambung Heri.

Heri menjelaskan kronologi kecelakaan yang menewaskan seorang pejalan kaki itu.

"Awalnya, kendaraan Honda Brio B-1578-NRT datang dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci menuju ke arah Jalan Sabang Perumahan Lippo," tutur Heri.

Sampai di depan rumah nomor 815, Brio yang dikendarai oleh Aurelia tersebut menabrak Andre.

Saat itu, Andre sedang berjalan kaki bersama anjingnya.

"Sesampainya di dekat rumah 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan."

"Berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP," kata Heri.

Polisi telah mengamankan Aurelia di Polres Metro Tangerang Kota untuk pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga: Lewat Trotoar dan Pukul Pejalan Kaki dengan Helm, Ojek Online Ini Dipecat Grab

"Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan dulu sementara di Polres," beber Heri.

Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan Aurelia sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa pengguna jalan.

Heri memastikan penetapan Aurelia sebagai tersangka setelah kasus ini didalami oleh penyidik.

"Sudah jadi tersangka dan sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota," ucap Heri.

Saat pemeriksaan, Aurelia dapat menunjukkan semua surat-surat berkendara seperti STNK, BPKB, dan SIM.

Heri membantah ada minuman keras di dalam mobil Aurelia seperti narasi di video yang beredar di WhatsApp.

"Surat-surat lengkap dan tidak ditemukan minuman keras di dalam mobilnya," kata Heri.

Dari pengakuan tersangka, Aurelia dalam keadaan sadar saat berkendara dan sendirian di dalam mobil.

Aurelia mengakui sedang menulis pesan ke temannya sambil berkendara.

Baca Juga: (Video) Salut, Para Pejalan Kaki Ini Kompak Selamatkan Seorang Kakek yang Terjepit di Bawah Truk Sampah

Tak lama ia menabrak Andre yang sedang berjalan kaki.

"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Heri.

Terancam 6 Tahun Penjara

Pengendara maut yang menabrak pejalan kaki hingga tewas kini terancam 6 tahun penjara.

AR dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," kata Ida Heri.

(TribunnewsBogo.com/Tribun Jakarta)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Viral Video Pengendara Wanita Berkelahi Seusai Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Ini Kronologinya.

Artikel Terkait