Find Us On Social Media :

Berniat Resign? Baca Dulu Penjelasan tentang Hak yang Diterima Karyawan Jika Resign dari Pekerjaan Ini

By Ade Sulaeman, Jumat, 20 April 2018 | 14:15 WIB

Intisari-Online.com - Salam Pengasuh Rubrik,

Perkenalkan nama Saya Irene, Saya telah bekerja selama 14 tahun Pada PT.X pada bagian Sales, saat ini jabatan saya Sales Manager.

Beberapa bulan yang lalu saya menerima kritikan yang kurang mengenakkan dari atasan saya yang mengatakan “kalau tidak mencapai target maka saya akan di pindahkan ke divisi lain.”

Hal tersebut dikatakan oleh atasan saya berulang-ulang di depan rekan-rekan kantor saya yang lain.

Baca juga: Kisah Pengantin Pria Minta Cerai Usai Menikah Jadi Viral. Ini Alasannya

Karena saya tidak tahan saya ingin mengundurkan diri saja dari PT.X.

Yang mau saya tanyakan terkait pengunduran diri, apa saja hak-hak yang diterima jika mengundurkan diri dari pekerjaan?

Apakah saya akan mendapat uang pesangon? Bila dapat berapa jumlahnya mengingat saya telah 14 tahun mengabdi pada perusahaan?

(IreneJakarta)

Baca juga: Dulu Jadi Rival Susi Susanti, Sekarang Mantan Pebulutangkis Putri Asal China Itu Jadi WNI dan Tinggal di Klaten

Jawaban

Syalom Ibu Irene, terimakasih untuk pertanyaannya pada Kami. Kami turut prihatin terhadap permasalahan yang anda hadapi.

Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak diatur mengenai uang pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri.