Find Us On Social Media :

Demi 'Uang Gaib', Teller BRI Ini Transfer Rp1,2 M ke Sejumlah Rekening Secara Ilegal

By Intisari Online, Jumat, 20 April 2018 | 08:30 WIB

Intisari-Online.com - Aparat Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan seorang teller BRI setempat karena mentransfer uang Rp1,2 miliar secara ilegal ke sejumlah rekening.

Kapolres Flores Timur AKBP Arri Vaviriyantho mengatakan, teller yang bekerja di BRI Unit Hinga Adonara, Flores Timur, itu berinisial SPI (27).

"Pelaku (SPI) mentransfer uang Rp1.250.000.000 tersebut ke nomor rekening atas nama Tumini, Moasusul Koiriyah, Sandy Irwansyah, Muhammad Rustam, dan Muhammad Rizal," ungkap Arri kepada Kompas.com, Kamis (19/4/2018).

Kejadian itu, lanjut Arri, bermula ketika pada 26 Februari 2018, pelaku mengirim persekot (uang muka) dari persekot induk ke persekot mantri sebanyak tiga nomor rekening persekot mantri.

Baca juga: Demi Bayar Utang dan Foya-foya, Pegawai BRI Ini Kuras Dana Nasabah Rp562 Juta

Menurut Arri, persekot yang biasa dipakai hanya satu yang diketahui password-nya oleh pelaku.

Password itu pun diketahui oleh pelaku dari mantri dan atas persetujuan Kepala BRI Unit Hinga.

Namun, ada dua rekening dan ATM persekot yang tidak biasa digunakan dan disimpan di samping rak sebelah teller.

"Selanjutnya, pelaku mengambilnya dan dengan iseng-iseng membuka dengan password, masukkan angka 1 sampai dengan 6, ternyata rekening dan ATM persekot tersebut bisa dibuka," jelas Arri.

Baca juga: Saking Brutalnya Kejahatan yang Dilakukan, Anak-anak Ini Dihukum Layaknya Orang Dewasa

Kemudian, kata Arri, pada tanggal 26 Februari hingga 9 Maret 2018, pelaku mentransfer uang dari rekening persekot induk ke rekening persekot mantri sebanyak 3 kali dengan total Rp1.250.000.000.

Setelah pelaku mentransfer ke rekening persekot mantri, pelaku lalu mentransfer uang tersebut ke nomor rekening lima orang tersebut.

Menurut Arri, pelaku mengirim uang ke rekening atas nama Tumini dengan maksud untuk mengharapkan uang gaib, yang mana uang yang dikirim itu, maka pelaku akan mendapat uang kembalian sebesar dua kali lipat.