Penulis
Intisari-Online.com -Tingkat kematian karena covid-19 termasuk yang tertinggi, bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan Italia yang jumlah kematian tertinggi di dunia.
Jika rata-rata tingkat kematian pasien corona di seluruh dunia 'hanya' 4,04%, Indonesia lebih besar dua kali lipat.
Tingkat kematian karena Covid-19 di Indonesia mencapai 9,33%, lebih tinggi dibandingkan Italia yang mencapai 9,26%.
Hingga berita ini diturunkan, jumlah korban meninggal karena Covid-19 di Indonesia berjumlah 49 orang.
Hal ini tentunya kemudian memunculkan sebuah permasalahan baru yaitu mengenai cara penanganan jenazah Covid-19.
Sebab seperti kita ketahui, jasad pasien Covid-19 tidak bisa ditangani sembarangan.
Bahkan, keluarga korban pun tidak bisa dengan mudah melihat jenazah Covid-19 untuk terakhir kalinya.
Lalu, seperti apa tata carapenanganan jenazah Covid-19, simak uraiannya di bawah ini.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyiapkan pedoman penanganan jenazah yang meninggal akibat terjangkit Covid-19 yang disebabkan virus corona.
Hal tersebut tertuang dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 milik Kementerian Kesehatan pertanggal 16 Maret 2020 yang diterima Kompas.com pada Selasa (23/3/2020).
Berikut tata cara penanganan jenazah Covid-19 sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
2. APD (alat pelindung diri) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diizinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.
Pedoman tentang pengendalian dan pencegahan Covid-19 ini telah mengalami tiga kali revisi. Saat ini pedoman tersebut sedang berada dalam proses revisi.
Kendati demikian, menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Wiendra Waworuntu, selama proses revisi berlangsung, pedoman revisi ketiga masih tetap berlaku.
(Sania Mashabi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tata Cara Tangani Jenazah yang Terjangkit Covid-19 Sesuai Aturan".