Find Us On Social Media :

Jenazah Hanya Boleh Dilihat Keluarga Sebelum Proses Ini, Inilah Aturan Penanganan Jenazah Covid-19 dari Kemenkes

By Ade S, Selasa, 24 Maret 2020 | 16:12 WIB

Jenazah Hanya Boleh Dilihat Keluarga dengan Syarat Ketat, Inilah Aturan Penanganan Jenazah Covid-19 dari Kemenkes

Intisari-Online.com - Tingkat kematian karena covid-19 termasuk yang tertinggi, bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan Italia yang jumlah kematian tertinggi di dunia.

Jika rata-rata tingkat kematian pasien corona di seluruh dunia 'hanya' 4,04%, Indonesia lebih besar dua kali lipat.

Tingkat kematian karena Covid-19 di Indonesia mencapai 9,33%, lebih tinggi dibandingkan Italia yang mencapai 9,26%.

Hingga berita ini diturunkan, jumlah korban meninggal karena Covid-19 di Indonesia berjumlah 49 orang.

Hal ini tentunya kemudian memunculkan sebuah permasalahan baru yaitu mengenai cara penanganan jenazah Covid-19.

Sebab seperti kita ketahui, jasad pasien Covid-19 tidak bisa ditangani sembarangan.

Bahkan, keluarga korban pun tidak bisa dengan mudah melihat jenazah Covid-19 untuk terakhir kalinya.

Lalu, seperti apa tata cara penanganan jenazah Covid-19, simak uraiannya di bawah ini.

Baca Juga: Tingkat Kematian di Indonesia akibat Corona Kedua Tertinggi di Dunia Setelah Italia, Indonesia Alami Under Diagnosis?