Penulis
Intisari-Online.com - Ada banyak dampak yang terjadi akibat wabah virus corona (Covid-19).
Salah satunya sejumlah pernikahan terpaksa ditunda.
Contoh pernikahan pasanganselebritas Jessica Iskandar dan Richard Kyle.
Seharusnya keduanyamenikah pada hari Minggu 22 Maret 2020 ini di Bandung dan resepsi pada Sabtu 11 April 2020 di Bali.
Baca Juga: Paolo Maldini, Paulo Dybala, dan Sejumlah Pemain Sepak Bola Dunia Positif Virus Corona
NamunJessica Iskandar dan Richard Kyle memutuskan untuk menundaakad nikah dan resepsi mereka karenawabah virus corona.
Ini menyusul saran pemerintah untuk tidak melakukan acara dengan banyak orang.
“Maka di kesempatan ini kami harus menyampaikan dengan berat hati bahwa kami akan mengundur jadwal resepsi kami yang semula pada hari Minggu 22 Maret 2020 di Bandung dan Sabtu 11 April 2020 di Bali sampai ke waktu yang belum ditentukan,” kata Jessica, seperti dikutip Kompas.com.
Baca Juga: 7 Cara Tetap Sehat Saat Bekerja dari Rumah, Salah Satunya Berpakaian Rapi dan Jangan Pakai Piyama!
Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang terinfeksi Covid-19.
Oleh karenanya, untuk menekan penyebaran virus corona, kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak massa harus ditiadakan.
Nah, terkait pernikahan, Kementerian Agama (Kemenag) pun mengeluarkan pedoman terkait tata cara akad nikah untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Adanya virus corona atau Covid-19 ini, membuat kami (Kemenag) mengeluarkan edaran soal protokol pencegahan virus corona baik saat akad nikah di KUA maupun di luar KUA," kataKepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori.
Akad nikah di KUA
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
3. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Akad nikah di luar KUA
1. Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.
2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker.
4. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Tak hanya itu, untuk sementara waktu Kemenag meniadakan semua jenis layanan selain administrasi dan pencatatan nikah di KUA.
"Karena berpotensi menjalin kontak dekat serta menciptakan kerumunan," jelas dia.
Khoiron mencontohkan terciptanya kerumunan tersebut seperti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya.
Lebih lanjut, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaeran Covid-19.
"Termasuk memberi rujukan yang diperlukan bilamana terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik pada petugas maupun mesayarakat pada saat pelayanan berlangsung," ungkap dia.
(Dandy Bayu Bramasta)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona")
Protokol Layanan Nikah dari Kemenag
Baca Juga: Viral 'Tisu Alkohol' yang Bisa Bersihkan Ponsel dan Alat Makan dari Virus Corona, Ini Kata Ahli