Penulis
Intisari-Online.com -Seorang pria bernama Abdus Salam (21) tega melakukan perbuatan yang brutal terhadap wanita bernama Siti Mulin Ni'mah (22).
Abdus yang bekerja sebagai juru parkir tega menghabisi Siti yang merupakan mantan pacarnya.
Siti kesehariannya bekerja di sebuah salon Hafabi.
Abdus membunuh dengan sebuah rencana yang kejam, dia telah mempersiapkan pembunuhan dengan membeli 1 bilah pisau tajam dengan panjang 18 cm sehari sebelum dia melakukan aksi kejinya.
Baca juga:
Tragedi Berdarah: Ayah Inses dengan Putrinya, Kisahnya Berakhir dengan Pembunuhan Berantai
Baca juga:
Dituntut Kasus Pembunuhan Usai 21 Tahun Berlalu, Orangtua Ini Ingin Bela Diri
Pada hari di mana saat semua persiapan yang dia lakukan siap, dia menelepon korban pada pukul 15.15.
Pelaku mengatakan bahwa dia akan memberikan uang kepada korban.
Akhirnya mereka bertemu setelah korban menyetujui tawaran dari pelaku.
Bukannya uang, Siti malah ditikam dengan pisau.
Baca juga:
Dokter James Marion, Dokter Bedah Organ Intim Wanita Paling Brutal!
Tubuh korban dihujani enam kali tusukan hingga tewas bersimbah darah.
Teriakan sang wanita sempat didengar oleh warga sekitar.
Anggota Buser Polsek Banjarbaru Kota yang sedang melaksanakan patroli wilkum Polsek Banjarbaru Kota melihat kerumunan warga disamping Butik Nurma Collection, Banjarbaru.
Mereka kemudian mengecek dan menemukan sesosok mayat wanita yang bersimbah darah.
Baca juga:
Lehernya Terjebak di Cabang Pohon, Nasib Jerapah Ini Berujung Tragis
Kemudian anggota buser mengumpulkan informasi di TKP dan saksi-saksi anggota Buser Polsek Banjarbaru Kota melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Anggota Buser Polsek Banjarbaru Kota berhasil mengamankan pelaku di Komplek Permata Bincau Kabupaten Banjar.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka diketahui bahwa motif dari pembunuhan berencana tersebut adalah cemburu terhadap korban.
Niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan dari 1 hari sebelum kejadian.
Baca juga:
Kisah Tragis Para Pekerja Wanita yang Terpapar Radium, Satu Abad Jenazah Mereka Masih Bercahaya!
Akibat tindak pidana yang dilakukan Abdus Salam, ia dikenakan pasal berlapis.
Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Sudarno didampingi Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Raharjo saat press releas mengatakan bahwa pelaku dikenakan Pasal 340 tentang tindak pidana yang dilakukan dengan perencanaan.
Hal itu dikarenakan pelaku diketahui sudah sehari sebelumnya merencanakan untuk membunuh korban dengan membeli pisau dengan panjang 18 sentimeter.
Selain itu ia juga dikenakan pasal junto 338 ayat 3 yaitu tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dengan itu pelaku dikenakan hukuman kurungan Maksimal 20 tahun.