'Jumlah Viewnya Tak Terhitung', Ucap Siswi yang Video Dewasanya Disebar Mantan Pacar, Ini Hukuman Jika Kita Menyebarkan Video Dewasa

Mentari DP

Penulis

Intisari-Online.com -Kasus video dewasa yang tersebar di media sosial kembali terjadi.

Kali ini, dilansir dari kompas.com pada Rabu (18/3/2020), video dewasa seorang siswi MTs di Kabupaten Tasikmalaya berusia 15 tahun dengan pacarnya tersebar di dunia maya.

Disebutkan, diapertama kali melakukan adegandewasa lewat video call WhatsApp itu sejak Juni 2019 sampai dengan Februari 2020.

"Kalau jumlahnya tak terhitung sesuai pengakuan korban."

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Sejumlah Gedung Lakukan Penyemprotan Disinfektan, Ini Fungsi dan Efek Samping Cairan Disinfektan

"Jadi ada seperti magic juga karena korban selalu menuruti pelaku yang belum pernah ditemuinya itu."

"Adegan itunya mulai Bulan Juni 2019 sampai Februari 2020 kemarin," jelas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato rinanto di Mako Polres Tasikmalaya Kota pada Selasa (17/3/2020).

Lalu pelaku mulai mengancaman dan pemerasan saat hubungan antara korban dan pelaku mulai retak akhir Februari lalu.

Pelaku menuduh korban telah memiliki pacar lain.

Sejak itulah, pelaku selalu mengancam akan menyebarkan rekaman videodewasa keduanya yang dibuat secara live melalui video call whatsapp.

Baca Juga: Kasus Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim: Ini Dampak dari Perkawinan Sedarah Secara Ilmiah

Tak lama, korban pun melapor ke polisi atas dugaanpemerasan oleh mantan pacarnya berinisial E (23), dengan ancaman menyebarkan video dewasanya selama ini.

Ini bukanlah kali pertama video dewasa disebar oleh mantan pacar atau bahkan oleh pacar sendiri.

Jika Anda memiliki niat menyebarkan video dewasa Anda dengan pacar, teman, atau mantan pacar Anda, sebaiknya hentikan niat itu sekarang.

Sebab,pelaku dan penyebar video asusila bisa terkena beberapa pasal dan masuk penjara.

Hal tersebut berdasarkan UU ITE yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1).

Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.

Pasal 27 ayat (1)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca Juga: Sedang Hamil, Vanessa Angel Ditangkap atas Dugaan Narkoba: Ini Dampak Buruk Narkoba bagi Ibu Hamil dan Janin

Pasal 45 ayat (1)

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Sejak 26 November 2008, pemerintah telah mengundangkan peraturan baru yang mengatur mengenai penyimpanan, penyebarluasan video porno yang semuanya itu tertuang dalamUndang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (disingkat UU Pornografi).

Sanksi terhadap setiap orang yang mengoleksi dan menyebarluaskan video porno telah diatur dalamPasal 4 UU Pornografiyang menyatakan bahwa:

Ayat 1

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

2. kekerasan seksual;

3. masturbasi atau onani;

4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

5. alat kelamin; atau

6. pornografi anak.

Baca Juga: Vanessa Angel dan Suaminya Ditangkap Polisi atas Dugaan Narkoba: Ini Alasan Banyak Artis yang Pakai Narkoba

Ayat 2

Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

1. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

2. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

3. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

4. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Lebih lanjut lagi mengenai sanksi diatur dalamPasal 30 UU Pornografimenyatakan bahwa:

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Dari ketentuan diatas jelas bahwa sebenarnya sudah ada ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi setiap orang yang mengoleksi, menyimpan, dan menyebarluaskan video asusila di perangkat apapun.

Untuk kasus di atas, pelaku diancam dengan Undang-undang ITE dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Tak Tahu Sedang Hamil, Vanessa Angel Mengaku Masih Merokok: Ini Bahaya Merokok Saat Sedang Hamil, Janin Paling Menderita!

Artikel Terkait