Gara-Gara Corona, Insentif Paket Kebijakan Stimulus dari Pemerintah Sekarang Cakup Menanggung Pajak Penghasilan Karyawan, Tapi Hanya Perusahaan di Bidang ini yang Diberi...

May N

Penulis

Pemerintah sahkan kebijakan tanggung pajak penghasilan selama 6 bulan ke depan, tetapi hanya perusahaan ini yang dapat

Intisari-online.com -Melansir dari Kontan.co.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 alias pajak karyawan sebagai salah satu insentif dalam paket kebijakan stimulus perekonomian jilid dua yang akan dikeluarkan pemerintah.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Rabu (11/2) sore.

“Sudah dibahas dengan Pak Menko. Pada dasarnya paket stimulus ada beberapa hal yang sudah saya sampaikan. Mencakup PPh pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah,” kata Sri Mulyani.

Kebijakan pajak karyawan yang ditanggung pemerintah, lanjut Sri Mulyani, rencananya akan berlaku selama enam bulan sejak aturan dikeluarkan.

Baca Juga: Gejala Tifus pada Orang Dewasa, dari Sakit Kepala, Sakit Perut, Hingga Terlihat Ruam di Kulit

Adapun Menko Airlangga mengatakan, insentif pajak karyawan ditanggung pemerintah ini akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor industri manufaktur.

“Manufaktur. Fokusnya untuk manufaktur,” pungkas Airlangga singkat.

Ia belum memastikan kapan persisnya insentif pajak karyawan ini akan berlaku, namun Airlangga mengatakan, harapannya seluruh payung hukum insentif-insentif baru ini bisa terbit bulan April nanti.

Selanjutnya, rencana paket stimulus fiskal dan nonfiskal jilid kedua untuk meredam dampak wabah corona ini akan dibawa terlebih dahulu ke rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan kabinet.

Baca Juga: Harus Merayap di Antara Tumpukan Mayat Rekan Pasukannya Sembari Berlindung di Bawah Hujan Peluru, Negara ini Justru Menderita Kerugian Besar Sampai Buang Helikopternya ke Laut Setelah Kalah di Perang Vietnam

“Nanti diusahakan untuk Ratas dengan Pak Presiden. Kalau bisa minggu ini sehingga bisa segera diumumkan,” tandas Sri Mulyani.

Paket stimulus kebijakan pemerintah ini diberikan untuk mencegah perlambatan ekonomi lebih jauh akibat wabah virus corona.

Dengan demikian, perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, hal tersebut merupakan satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal yang bakal ditelurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ini Dia Manfaat Tanaman Obat Daun Saga dari Sembuhkan Epilepsi Hingga Bantu Cegah Tumor Otak

Tiga kebijakan lain merupakan penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).

"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan spapce untuk mereka dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," jelas dia.

Adapun mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan paket stimulus tersebut bakal berlaku selama enam bulan setelah diundangkan.

(Grace Olivia, Mutia Fauzia)

Artikel ini merupakan saduran dari Kontan.co.id dan Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Pemerintah akan tanggung pajak karyawan selama 6 bulan"dan "Sah, Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Gaji Karyawan Selama 6 Bulan"

Artikel Terkait