Find Us On Social Media :

Kasus Siswi SMA Bawa Mobil dan Tabrak Ojol di Sleman: Jika Seorang Anak Bawa Kendaraan dan Sebabkan Kecelakaan, Apakah Orangtuanya Juga Bisa Dipidanakan?

By Mentari DP, Kamis, 5 Maret 2020 | 12:20 WIB

Kasus siswi SMA bawa mobil dan tabrak ojol di Sleman.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pengemudi Range Rover tersebut telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ada tiga poin yang menjadi fokus dalam pemberitaan ini.

Pertama, informasi bahwa pengemudi ojol meninggal, padahal tidak.

Kedua, siswi SMA yang membawa mobil tersebut mempunyai SIM.

Umumnya, banyak pengendara di bawah umur yang tidak memiliki SIM. Dan inilah yang sering menjadi penyebab kecelakaan di lalu lintas.

Diketahui, SIM adalah lisensi yang menyatakan bahwa Anda memang sudah berhak untuk mengendarai sebuah kendaraan bermotor.

Untuk mendapatkan SIM, Anda harus melapor ke polisi dan melakukan tes.

Tujuannya untuk menguji pengetahuan orang tersebut dengan aturan, dan rambu-rambu lalu lintas, serta kemampuan berkendaranya. 

Di Indonesia untuk mendapatkan SIM C pengendara motor tersebut umurnya harus 17 tahun, dan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur akan dikenakan hukuman.

Seperrti yang tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Pasal 281, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan, atau denda paling banyak Rp1 juta."

Sementara di negara lain aturan yang diterapkan cukup beragam.

Salah satunya di India, yang baru saja mengubah aturan lalu lintasnya pada tahun lalu.

Baca Juga: 73 Petugas Medis RS Mitra Keluarga Depok Berstatus Sebagai ‘Orang dalam Pemantauan’, Ini Perbedaan 'Orang dalam 'Pemantauan’ dan 'Pengawasan'