Penulis
Intisari-Online.com – Sebuah video menjadi viral di media sosial Twitter pada Selasa (3/3/2020).
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Twitter, @black__valley1.
Dalam video tersebut terlihat sebuah mobil Range Rover bertabrakan dengan seorang pengemudi ojek online (ojol).
Mobil tersebut dibawa oleh seorang siswi SMA, sementara pengemudi ojol tersebut juga seorang wanita.
Setelah dikonfirmasi kompas.com, ternyata kejadian tersebut benar.
Menurut Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko, kejadian tersebut terjadi di Jalan Kaliurang Km 5, Sleman, Yogyakarta pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengemudi Range Rover tersebut berinisal CKD, dan masih berstatus pelajar. Sedangkan pengemudi ojol berinisial N.
Dan sudah diselesaikan kedua belah pihak dan pengendara roda dua mengalami luka ringan.
"Saat ini kasus itu sudah selesai, diselesaikan secara kekeluargaan. Korban yang dikabarkan meninggal itu tidak benar," terangnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pengemudi Range Rover tersebut telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ada tiga poin yang menjadi fokus dalam pemberitaan ini.
Pertama, informasi bahwa pengemudi ojol meninggal, padahal tidak.
Kedua, siswi SMA yang membawa mobil tersebut mempunyai SIM.
Umumnya, banyak pengendara di bawah umur yang tidak memiliki SIM. Dan inilah yang sering menjadi penyebab kecelakaan di lalu lintas.
Diketahui, SIM adalah lisensi yangmenyatakan bahwa Anda memang sudah berhak untuk mengendarai sebuah kendaraan bermotor.
Untuk mendapatkan SIM, Anda harus melapor ke polisi dan melakukan tes.
Tujuannya untukmenguji pengetahuan orang tersebut dengan aturan, dan rambu-rambu lalu lintas, serta kemampuan berkendaranya.
Di Indonesia untuk mendapatkan SIM C pengendara motor tersebut umurnya harus 17 tahun, dan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur akan dikenakan hukuman.
Seperrti yang tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Pasal 281, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan, atau denda paling banyak Rp1 juta."
Sementara di negara lain aturan yang diterapkan cukup beragam.
Salah satunya di India, yang baru saja mengubah aturan lalu lintasnya pada tahun lalu.
MelansirIndianexpress.com, Undang-undang Kendaraan Bermotor klausul 63 (Amandemen) 2019 yang diperbaharui akhir tahun lalu dan mempertajam semua pelanggaran lalu lintas.
Salah satunya pengendara di bawah umur yang belum memiliki lisensi.
Berdasarkan Pasal 199, pelanggaran yang dilakukan remaja yang mengakibatkan diadili di bawah Undang-Undang Keadilan Remaja (JJ).
Sementara bagi orangtua atau wali yang mengizinkan remaja mengendarai kendaraan akan dikenakan denda RS. 25.000atau Rp4,8 juta dan dipenjara tiga tahun.
Di Indonesia sendiri,Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengimbau kepada para orangtua, agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih berusia di bawah 17 tahun untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Gunanya demi keamanan bersama dan mengurangi kecelakaan di lalu lintas.
Belum ada peraturan yang juga menyeret orangtua.
Namun sejumlah mahasiswa Mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal ini.
Di mana menurut merekapengendara motor di bawah umur yang menyebabkan kecelakaan meminta agar orangtuanya juga ikut dipidana.
Para mahasiswa ini mengajukan permohonan pengujian pasal 311 ayat 2, 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Nantinya mereka berharap, pengemudi anak di bawah umur bisa mempertanggungjawaban perbuatannya dengan cara pidanayang dikenakan terhadap orangtua mereka yang telah membiarkan memberikan atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur.
Fokus ketiga adalah kita tidak boleh main hakim sendiri jika membaca atau melihat sebuah foto atau video yang viral. Kita harus mengonfirmasinya sebelum menuliskan komentar.