Find Us On Social Media :

Heboh Anak SMP Minta Nikah, Ternyata Hukum Indonesia Memperbolehkan Pernikahan Dini, Asal....

By Aulia Dian Permata, Senin, 16 April 2018 | 12:45 WIB

pernikahan dini di Indonesia ternyata diperbolehkan lo..

Intisari-Online.com - Beredar berita mengenai sepasang remaja kelas 2 SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan yang kebelet nikah.

Tidak tanggung-tanggung, mereka berdua bahkan langsung datang ke KUA loh!

Calon mempelai wanita baru berusia 14 tahun sementara prianya berusia 15 tahun.

Alasan yang diberikan oleh pihak keluarga, karena si remaja putri ini tidak berani tidur sendiri.

Baca Juga: Siswi SMP Ini ‘Ngotot’ Ingin Dinikahi Pacarnya, Alasannya Tak Terduga

Baca Juga: Ingin Nikah Tapi Tak Bisa Beli Mas Kawin? Perusahaan Siap Sewakan!

Sementara ibunya sudah meninggal dan sang ayah sering bekerja di luar kota.

Tentu mereka sebenarnya belum boleh menikah karena menurut undang-undang, batas minimal usia WNI yang akan menikah tidak terpenuhi.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah berusia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Tapi, lucunya kedua pasangan remaja ini kini sudah mendapatkan izin untuk menikah.

Izin ini mereka dapat setelah mengajukan permohonan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng.

Hasil pengadilan itu, mereka mendapat dispensasi dan rencananya akan dinikahkan secara resmi di KUA Bantaeng hari Senin (16/4/2018).