Kabar Terbaru dari Model Wanita yang Tabrak Driver Ojek Online Hingga Kakinya Putus

Ade Sulaeman

Penulis

Polisi telah menetapkan, Tiara Ayu Fauzyah yang menabrak driver ojek online, Moh Nur Irfan, di traffic light Harmoni sebagai tersangka.

Intisari-Online.com -Seorang pengguna media sosial dengan akun Facebook Yuni Rusmini membagikan sebuah postingan mengenai kecelakaan.

Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil BMW putih yang dikendarai oleh seorang wanita dengan motor yang dikendarai driver ojek online.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin (09/04/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat melintas di perempatan Harmoni, Tiara mengendalikan mobil itu kurang hati-hati sehingga menabrak motor milik Irfan.

Baca Juga:Tabrak Pengemudi Ojek Online hingga Kakinya Putus, Perempuan Pengemudi BMW Ini Justru Marah-marah

Driver ojek online yang tertabrak kakinya telah putus.

Polisi telah menetapkan, Tiara Ayu Fauzyah (25), pengemudi BMW yang menabrak driver ojek online, Moh Nur Irfan, di traffic light Harmoni sebagai tersangka.

Namun dikutip dari Instagram @indozone.id, polisi tak menahan Tiara.⠀"Karena kooperatif dan masih bisa diyakinkan tidak melarikan diri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi, Rabu (11/4/2018).

Baca Juga:Kisah Reuni Singa dan Tuannya yang Berpisah 7 Tahun Bikin Hati Meleleh⠀Halim menjelaskan, Tiara saat ini kembali menjalani pemeriksaan di gedung Ditlantas Polda Metro, Pancoran.

Menurut Halim, wanita yang berprofesi sebagai model ini berjanji tak akan melarikan diri selama proses penyidikan.

Bahkan lanjut Halim, keluarga korban dan pelaku sudah sepakat perihal pembiayaan medis. nantinya biaya medis korban ditanggung bersama.⠀"Ya benar (bersedia dipanggil polisi), kalau perlu tiap hari (kalau dibutuhkan keterangan). Wajib lapornya Senin-Kamis," jelasnya.

Baca Juga:Kisah Ajaib dari Bayi yang Dibuang di Selokan Air Penuh Semut Merah

Saat ini Irfan masih dirawat di rumah sakit RS Tarakan Jakarta Pusat.

Tiara telah ditetapkan menjadi tersangka karena telah mengakibatkan korban luka berat.

Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 10 juta. (Adrie P. Saputra)

Artikel Terkait