Find Us On Social Media :

Dipecat dari PNS Dokter, MM Tak Kapok Buka Praktik Aborsi Ilegal hingga Didatangi Ribuan Pasien dan Meraup Keuntungan Rp1,6 Miliar

By Tatik Ariyani, Minggu, 16 Februari 2020 | 15:21 WIB

Klinik aborsi di jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban

"Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dapat dipidana penjara maksimal lima (5) tahun," ucap Yusri.

"Pasal 75 Ayat 1, Pasal 76, 77, 78 UU RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dapat dipidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta," tambahnya.

Sementara, Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, pelaku dapat dipidana sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kini, mereka telah ditetapkan statusnya, tersangka.

Baca Juga: Seperti Kebal Dingin dan Tidak Pernah Dengar Tentang Virus Corona, Ribuan Penduduk Jepang Berkumpul di Publik dan Mulai Telanjang Bersama, Alasan Aksi Ini Membuat Takjub!

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat-obatan dan sebagainya.

Peran 3 Tersangka, MM Residivis

Yusri menjelaskan peran tiga tersangka praktik aborsi ilegal.

MM alias A berperan sebagai dokter, RM selaku bidan, dan SI menjadi karyawan bidang pendaftaran dan adiministrasi pasien.

"Ini pemain lama semuanya. Terutama MM alias dokter A, dia ini memang dokter," ucap Yusri.

Baca Juga: Seperti Kebal Dingin dan Tidak Pernah Dengar Tentang Virus Corona, Ribuan Penduduk Jepang Berkumpul di Publik dan Mulai Telanjang Bersama, Alasan Aksi Ini Membuat Takjub!