Find Us On Social Media :

Dulu Dicampakkan, Kini Buah Ceplukan Harganya Selangit dan Jadi Buruan

By Intisari Online, Rabu, 11 April 2018 | 21:30 WIB

Intisari-Online.com – Dulu buah ceplukan hanya dibiarkan saja. Namun kini mulai diburu. Tak berlebihan karena harganya selangit.

Di Brunei sebijinya bisa dihargai Rp10 ribu. Sementara di mal di kota besar di Jakarta sekilonya mencapai Rp500 ribu.

Di Indonesia ceplukan ini bisa dijumpai di banyak daerah. Tanaman ini tumbuh liar di lahan kosong, pekarangan rumah, atau tempat lain yang tanahnya tidak becek, baik di dataran rendah maupun tinggi.

Di Bali dikenal dengan ciciplukan, sedangkan di Madura dikenal dengan nyor-nyoran. Lain lagi di Jawa Barat (cecenetan), di Jawa Tengah (ceplukan), dan masih banyak lagi nama daerah lainnya.

Terna semusim yang tingginya hanya 10-80 cm ini bukan tanaman asli Indonesia. Tanaman ini berasal dari Amerika tropika.

(Baca juga: Ingin Miliki Kulit Bersih dan Sehat? Yuk Gunakan Buah Murah Nan Lezat Ini Untuk Mengatasinya)

la didatangkan oleh orang Spanyol pada zaman penjajahan abad XVII, ketika orang VOC masih merajalela bersaing dengan orang Spanyol dan Portugis menjajah bangsa kita.

Diduga yang berkenalan pertama kali dengan tanaman bawaan ini ialah orang Maluku (yang menyebutnya daun boba), dan Minahasa (yang menyebutnya leietokan), karena merekalah yang pertama kali dilanda penjajah Spanyol dari Filipina.

Dari Maluku, ada yang kemudian mengenalkannya ke Jakarta (sebagai cecenet), Jepara (sebagai ceplukan), Bali (keceplokan), dan Lombok (dededes). Dari Jakarta baru diperkenalkan ke Sumatra Timur (sebagai leletop).

Jenis yang mula-mula datang ialah Physalis angulata dan Physalis minima, yang kemudian tumbuh merajalela sebagai gulma di ladang kering, kebun buah-buahan, di antara semak belukar, dan tepi jalan.

Bersama dengan itu dimasukkan pula sebagai tanaman hias Physalis peruviana dari daerah pegunungan Peru.

Berbeda dengan jenis angulata dan minima, ceplukan Peru ini berupa terna menahun yang bisa hidup lebih dari satu musim.

(Baca juga: 'Hanya' untuk Tentukan Tomat Termasuk Buah Atau Sayur, Mahkamah Agung Harus Turun Tangan)